Pringsewu – Pimpinan Redaksi (Pimred) juga Komisaris Haluan Group Hengki Ahmad Jazuli, memberikan dukungan dan kawal kasus dugaan pengacaman terhadap wartawan Halauan Indonesia (HI) yang bertugas di Kabupaten Pringsewu.
Kedatangan Hengki Ahmad Jajuli ke kantor sekretariat DPC-AWPI Kabupaten Pringsewu, merupakan bentuk dorongan moril terhadap wartawannya yang ada di Kabupaten Pringsewu, dan juga memintak Ketua DPC-AWPI Kabupaten Pringsewu mengawal kasus pengacaman terhadap wartawan Halauan Indonesia sempai tuntas ke penegak hukum khususnya pihak Kepolisian .
Sebagai Pimpinan Redaksi (Pimred) Haluan Indonesia, juga Komisaris Haluan Group Hengki Ahmad Jajuli, mengaku dimana kebebasan pers di bumi secacanan, terkait kasus yang menimpa wartawanya saudara Eprizal apalagi masalah berita (pres rilis) hingga adanya pengacaman apalagi seorang wartawan mengancam wartawan dimana kemerdekaan pers, ini baru terjadi pertama kali bumi secacanan, “kata Hengki Ahmad Jajuli saat wawancarai di kantor Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC-AWPI) Kabupaten Pringsewu, Jumat (15/07/2022).
Hengki Ahmad Jajuli, berharap kepada pihak Kepolisian bisa bekerja secara Profesional dan mengedepankan undang-undang pers No. 40 tahun 1999 tentang pokok pers, terkait kasus pengacaman wartawannya yang juga Kepala Biro Haluan Indonesia .
“Saya selaku Pimred Haluan Indonesia (HI) memintak kepada jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC-AWPI) Kabupaten Pringsewu, untuk dapat mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap kepada pihak Kepolisian bisa bekerja secara Profesional dan mengedepankan undang-undang pers No.40 tahun 1999 tentang pokok pers dan kebebasan pers, “jelasnya Hengki Ahmad Jajuli.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC-AWPI) Kabupaten Pringsewu Ahmad Khattab, di tempat yang sama mengatakan, DPC-AWPI Kabupaten Pringsewu akan mengawal persoalan yang ada hingga tuntas.
“Permasalah Intimidasi terhadap wartawan Haluan Indonesia ini menjadi salah satu bukti kalau kemerdekaan pers di Kabupaten Pringsewu masih buruk, apalagi pelakunya justru juga berprofesi sebagai wartawan, “ucap Ketua DPC-AWPI Kabupaten Ahmad Khattab.
Ketua DPC-AWPI Kabupaten Pringsewu Ahmad Khattab, mengimbau kepada wartawan yang bertugas di Kabupaten Pringsewu untuk senantiasa berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Dalam UU Pokok Pers No.40 Tahun 1990 sangat jelas, siapa pun tidak boleh menghalangi atau menghambat kerja wartawan, termasuk wartawan itu sendiri, bila ada permasalahan berkaitan dengan berita, ruang dan koridor penyelesaiannya sudah sangat jelas, “imbuh Ketua DPC-AWPI Kabupaten Pringsewu Ahmad Khattab.
“Perlu di ketahui pihak korban Eprizal (49 Thn) wartawan Haluan Indonesia (HI), telah melaporkan kejadian dan pengacaman tersebut kepihak Kepolisian Polres Pringsewu dengan no dengan nomor LP/B/386/VII/2022/Polres Pringsewu/Polda Lampung.
(AWPI/Heri Apriyanto).