Sosialisasikan Surat Edaran PJ. Walikota Pekanbaru Terkait Sampah Babinsa Harapkan Kesadaran Warga 

PEKANBARU-Babinsa Kel. Air Hitam, Koramil 03/Snp,Kodim 0301/Pekanbaru,
Sertu Jamil Candra melaksanakan giat Sosialisasi serta komsos  surat edaran PJ. Wako Pekanbaru tentang kewajiban pada pelaku usaha,toko dan ruko di wilayah binaan agar menyediakan wadah/ tong sampah di depan tempat usaha, toko dan rukonya masing-masing pada pukul 10.00 Wib,di Jalan Riau,Kel Air Hitam,Kec. Payung Sekaki,Kota Pekanbaru.Selasa (19/7/22)

Adapun tempat usaha,ruko,toko yang didatangi yaitu toko  Barber Shop Luxury,, Toko Regent Service,Toko Heng-heng Lie, Toko Chasa Accesories, Toko PT.BAS, Toko Nova Trevel, Toko TB. Mutiara Jaya,Toko Bangun Barat inti Nisa,

Babinsa mengatakan  sosialisasi yang disampaikan kepada warga Wajib menyediakan wadah/tong sampah di depan tempat tinggal/tempat usaha/ruko dan Setiap pengelola kawasan pemukiman/komorsial/industri,wajib menyediakan fasilitas pewadahan/tong sampah dengan 
menjadwalkan pembuangan sampah dimulai pukul 19.00 Wib s/d 05.00 Wib dan sampah tersebut dikemas dalam kantong tertutup.tutur Babinsa.

Babinsa juga menegaskan kepada warga agar memelihara dan menjaga kebersihan tempat tinggal/tempat usaha dari sampah dan menghimbau kepada pemilik toko kalau sampahnya sampai menumpuk, agar segera menghubungi petugas pengangkut sampah.Kata babinsa***