PEKANBARU- Serda Romi Saputra Babinsa kelurahan Labuh Baru Barat Koramil 03/Senapelan Kodim 0301/Pbr bersama Bpk Lurah Labuh Baru Barat dan ketua RT 01 RW 05 melaksanakan kegiatan Sosialisasi berupa Himbauan Surat Edaran Walikota Pekanbaru kota Pekanbaru.Sabtu (23/7/22).
Adapun himbauan berupa setiap warga
wajib menyediakan wadah penampungan sampah didepan tempat tinggal atau tempat usaha/ruko.Setiap Pengelolah kawasan pemukiman/
komersial/industri, wajib menyediakan fasilitas pewadahan sampah.Serta jadwal pembuangan sampah dimulai pukul 19.00 wib s/d 05.00 wib dan sampah tersebut dikemas dalam kantong tertutup.
“Saya selaku lurah berharap seluruh elemen masyarakat bersinergi untuk memberikan rasa aman dan nyaman.Dengan cara menyediakan tong sampah agar tidak terjadi penumpukan sampah atau membuang sampah sembarangan,sesuai dengan himbauan Surat Edaran Pj Walikota Pekanbaru,”kata lurah.
Babinsa kelurahan Labuh Baru Barat Serda Romi mengaku siap memberikan yang terbaik. Pasalnya surat edaran walikota sejalan dengan perintah komando atas agar menciptakan kebersihan lingkungan yang sehat dan bersih bebas dari sampah
“Selaku Babinsa dari Koramil 03/Snpl jajaran Kodim 0301/Pekanbaru saya mengucapkan terimakasih kepada lurah dan perangkatnya yang sudah bekerjasama dalam mengatasi persoalan sampah dan selalu berkordinasi di setiap kegiatan apapun,”katanya.
Untuk menjaga kebersihan lingkungan, Babinsa siap mengkordinir penyiapan tong sampah di depan rumah atau ruko pelaku usaha warga.Katanya.***