Serma Masrial Amir Bersama Lurah Laksanakan Sosialisasi SE Pj. Walikota Pekanbaru

PEKANBARU-Babinsa Kelurahan Kampung Baru Koramil 03/Senapelan Kodim 0301/Pekanbaru Serma Masrial Amir bersama Lurah, laksanakan sosialisasi surat edaran PJ. Wako Pekanbaru tentang kewajiban pada pelaku usaha, toko dan ruko di wilayah binaan agar menyediakan wadah/ tong sampah di depan tempat usaha, toko dan rukonya masing-masing,Selasa, (26/7/ 2022) di Jl. Riau Kel. Kampung Baru Kec. Payung Sekaki,Kota Pekanbaru.

Babinsa mengatakan  sosialisasi yang disampaikan kepada warga Wajib menyediakan wadah/tong sampah di depan tempat tinggal/tempat usaha/ruko dan Setiap pengelola kawasan pemukiman/komorsial/industri,wajib menyediakan fasilitas pewadahan/tong sampah dengan 

“menjadwalkan pembuangan sampah dimulai pukul 19.00 Wib s/d 05.00 Wib dan sampah tersebut dikemas dalam kantong tertutup.tutur Babinsa.

Babinsa juga menegaskan kepada warga agar memelihara dan menjaga kebersihan tempat tinggal/tempat usaha dari sampah dan menghimbau kepada pemilik toko kalau sampahnya sampai menumpuk, agar segera menghubungi petugas pengangkut sampah.
tutupnya.***