PEKANBARU-Babinsa Kel. Air Hitam, Koramil 03/Snp,Kodim 0301/Pekanbaru,
Sertu Jamil Candra melaksanakan giat Sosialisasi serta komsos surat edaran PJ. Wako Pekanbaru tentang kewajiban pada pelaku usaha,toko dan ruko di wilayah binaan agar menyediakan wadah/ tong sampah di depan tempat usaha, toko dan rukonya masing-masing pada pukul 10.00 Wib,di Jalan Riau,Kel Air Hitam,Kec. Payung Sekaki,Kota Pekanbaru.Rabu (27/7/22)
Babinsa mengatakan sosialisasi yang disampaikan kepada warga Wajib menyediakan wadah/tong sampah di depan tempat tinggal/tempat usaha/ruko dan Setiap pengelola kawasan pemukiman/komorsial/industri,wajib menyediakan fasilitas pewadahan/tong sampah dengan
menjadwalkan pembuangan sampah dimulai pukul 19.00 Wib s/d 05.00 Wib dan sampah tersebut dikemas dalam kantong tertutup.tutur Babinsa.
Babinsa juga menegaskan kepada warga agar memelihara dan menjaga kebersihan tempat tinggal/tempat usaha dari sampah dan menghimbau kepada pemilik toko kalau sampahnya sampai menumpuk, agar segera menghubungi petugas pengangkut sampah.
Babinsa juga menawarkan penyediaan tong sampah kepada pelaku usaha yang berkenan untuk pembuatannya dikoordinir oleh Koramil 03/Senapelan.
Kata Babinsa.***