PEKANBARU-Babinsa Kel. Air Hitam, Koramil 03/Snp,Kodim 0301/Pekanbaru,Sertu Jamil Candra melaksanakan Pendistribusian tong sampah pengadaan Koramil 03/Snp, pada pelaku usaha,Toko dan Ruko di wilayah binaan sesuai surat edaran PJ. Walikota Pekanbaru tentang mewajibkan mengadakan wadah dan tong sampah tempat usaha,ruko dan tempat tinggal,Senin (1/8/2022) di Jalan Riau dan Jl. Riau Ujung ,Kel Air Hitam,Kec. Payung Sekaki,Kota Pekanbaru.
Pendistribusian ini merupakan upaya nyata Babinsa dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait surat edaran Pj Walikota tentang kewajiban pelaku usaha, toko dan ruko untuk menyediakan wadah/tong sampah didepan tempat usaha, toko dan rukonya masing-masing.
“Penyediaan tong sampah bagi pelaku usaha ini langsung dikoordinir oleh Danramil 03 yang termasuk di wilayah teritorial, Kegiatan ini merupakan bagian imbauan yang kami laksanakan dengan tujuan, agar sampah yang dibuang didepan pemilik usaha terlibat lebih rapi dan bersih,Serta jauh dari kesan kumuh,” kata Sertu Jamil Candra.
Dalam pengadaannya dikoordinir langsung oleh Babinsa diwilayah tugas. Dilakukan secara kolektif, sehingga tong sampah sampah yang ada didepan pelaku usaha terlihat seragam dan rapi.
Selain itu Babinsa juga mengimbau kepada para pelaku usaha, agar dapat membuang sampah dari tempat usahanya sesuai jadwal waktu pengangkutan sampah dari petugas kebersihan yaitu dari pukul 19.00 WIB s/d 05.00. WIB.Apabila ada sampah yang tidak diangkat oleh petugas kebersihan, agar kiranya dapat menghubungi Babinsa.ungkapnya.
“Melalui kegiatan seperti ini kami berharap agar warga dapat membantu pemerintah Kota Pekanbaru dalam penanganan sampah. Sehingga Kota Pekanbaru ini menjadi Kota yang asri, indah dan rapi,”pungkas Babinsa.***