SERDANG BEDAGAI ,Perbaungan .Media Advokasi Com -Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Desa Tanah Merah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai mengadakan musyawarah desa tentang pembahasan dan penyepakatan RPJMDesa tahun 2022 – 2028,yang di hadiri oleh Kepala Desa Tanah Merah ,BPD,Pendamping Desa,Pendamping Desa Kecamatan Bhabinkamtibmas,Babinsa ,serta Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama serta para undangan Rabu, (03/08) pagi
Pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan diskusi terarah dan mendalam terhadap Rancangan RPJM Desa yang meliputi semua subtansi Rancangan RPJM Desa dan rencana kegiatan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun serta perkiraan pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa. Selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menyepakati Rancangan RPJMDesa Tahun 2022-2028 yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Kesepakatan Dalam Musrenbang Pembahasan Rancangan RPJM Desa Tahun 2022-2028.
Desa Tanah Merah ada 3 dusun dan masing-masing dusun A, B dan C mengusulkan sebagai prioritas , dan telah disetujui oleh Tim Penyusun RPJM Desa Tanah Merah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (MA.S)