“Oknum Disdikbud Kabupaten Mesuji Diduga Melanggar Perpres No. 7/2022 dan Permen No. 3/2022 Terkait DAK Fisik, Ini Faktanya ?!”

LAMPUNG – MESUJI, ginewstvinvestigasi.com – Kebijakan DAK Fisik pemberian bantuan kepada Pemerintah Daerah serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran berkualitas. Seluruh langkah kebijakan ini dapat terwujud dengan terjaminnya mekanisme pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022.

Berdasarkan dari pantauan serta investigasi dilapangan Awak Media dan Lembaga diduga banyaknya swakelola yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Tehnis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022

BAB III, Pengelolaan Dak Fisik Daerah, Bagian Ketiga, Pelaksanaan, Pasal 8 Ayat 6, Ayat 7, dan Ayat 8.

Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022

BAB IV Pelaksanaan Pasal 9 Ayat 1 dan 2. Adanya peraturan Peraturan tersebut Pemerintah Daerah Dapat Mengunakan Paling Banyak 5% (Lima Persen) dari alokasi Dak fisik bidang Pendidikan pada setiap subbidang untuk mendanai kegiatan,namun hal tersebut diduga sangatlah berbeda kenyataanya yang terjadi di setiap sekolahan yang mendapatkan Bantuan Dana Alokasi Dak Fisik dari APBN Tahun 2022.

Dilansir dari kabarinvestigasi.com bahwa dugaan ada di SDN di Kecamatan Way Serdang dan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji tidak sepenuhnya dikerjakan oleh pihak sekolahan yang mendapatkan swakelola tersebut, pasalnya ditemukan dilapangan menurut keterangan berapa Kepala Sekolah bahwa rangka baja, platfon dan kusen diduga dikerjakan oleh Oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, SDN 15 Kecamatan Tanjung Raya dengan pagu anggaran senilai Rp 935.000.000 di SDN 15 Kecamatan Way Serdang dengan pagu angaran sebesar Rp. 207.5000,000 di Kabupaten Mesuji, setelah dikonfimasi setiap Kepala Sekolah mengeluhkan tentang adanya pekerjaan, P2S Swakelola diduga dihandel oleh Oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji diantaranya ditemukan disetiap sekolah, Kepala Sekolah mengatakan kepada Awak Media dan Lembaga 17/07/2022.

Hal tersebut dikatakan bahwa menurut Kepala Sekolah ada tiga item yang dihandel langsung oleh Oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, diantaranya rangka baja, plapon dan kusen dilakukan pihak Dinas, hal itu disampaikan oleh Kepala Sekolah yang berinisial BY dan TJ di Kabupaten Mesuji mengatakan kepada Awak Media dan Lembaga terkait adanya pemotongan sebesar 20% (Dua puluh pesen) dari nilai pagu anggaran yang diterima sekolah tersebut disetorkan 2 kali, tahap pertama 10% (sepuluh Persen) dan tahap kedua 10% (sepuluh persen)”, ucapnya

Lebih lanjut dikatakan, bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji memerintahkan langsung salah satu pekerja honorer yang bekerja di Dinas Kabupaten Mesuji untuk mengambil langsung uang setoran 20% (Dua puluh persen) di dua tahap tersebut ke kerumah Kepala Sekolah yang mendapatkan swakelola DAK Fisik Tahun 2022.

Berdasarkan adanya temuan tersebut dilapangan, agar sekiranya menjadi pengawasan serta evaluasi khususnya bagi Pemerintahan setempat agar adanya swakelola DAK fisik ini bisa dilaksanakan sesuai aturan dan peraturan, selanjutnya dalam hal ini salah satu lembaga sosial kontrol masyarakat akan membawa permasalahan ini lebih lanjut lagi serta akan berkoordinasi serta melaporkan kepada intstansi Pemerintahan dan institusi Aparat Penegak Hukum baik di tingkat Kabupaten serta di Provinsi Lampung. Terkait hal tersebut Awak Media Online ginewstvinvestigasi.com akan melakukan konfirmasi ke Disdikbud Kabupaten Mesuji. *** Bersambung. (J & R – Tim).

Sumber : kabarinvestigasi.com