PEKANBARU-Babinsa Kel. Tampan Koramil 03/Snpl,Kodim 0301/Pekanbaru,Serda Joni marlin Melaksanakan giat Sosialisasi serta Komsos terkait surat edaran PJ.Wako Pekanbaru tentang kewajiban pada pelaku usaha,toko dan ruko di wilayah binaan agar menyediakan wadah/ tong sampah di depan tempat usaha, toko dan rukonya masing-masing Rabu (10/8/22)di Jalan Kayu Manis,Kel Air Hitam,Kec. Payung Sekaki,Kota Pekanbaru.
Babinsa mengatakan sosialisasi yang disampaikan kepada warga Wajib menyediakan wadah/tong sampah di depan tempat tinggal/tempat usaha/ruko dan Setiap pengelola kawasan pemukiman/komersial/
industri,wajib menyediakan fasilitas pewadahan/tong sampah dengan menjadwalkan pembuangan sampah dimulai pukul 19.00 Wib s/d 05.00 Wib dan sampah tersebut dikemas dalam kantong tertutup.tutur Serda Joni Marlin.
Babinsa juga menegaskan kepada warga agar memelihara dan menjaga kebersihan tempat tinggal/tempat usaha dari sampah dan menghimbau kepada pemilik toko kalau sampahnya sampai menumpuk, agar segera menghubungi petugas pengangkut sampah.
Babinsa juga menawarkan penyediaan tong sampah kepada pelaku usaha yang berkenan untuk pembuatannya dikoordinir oleh Koramil 03/Senapelan.
Kata Serda Joni Marlin.***