Propinsi kepulauan bangka belitung.
Globalinvestigasi.news.com.id.
Bangka tengah .Sabtu.13-8-2022. Maraknya aktivitas Tambang inkonvensional (TI) yang Diduga Ilegal beraktifitas di samping daerah aliran sungai (DAS) yang tak jauh dari Pemukiman warga yang ber-alamat di desa benteng, RT 09, kecamatan pangkalan baru, kabupaten Bangka tengah, provinsi Bangka Belitung,
Dari hasil pantauan awak media di lokasi terlihat jelas adanya tambang TI iligal yang ber-aktifitas di samping DAS Tanpa memperdulikan kedangkalan pada aliran sungai yang di akibatkan limbah dari tambang tambang tersebut.
Pekerjaan tambang saat di konfirmasi awak media soal siapa pemilik tambang tersebut, mengatakan sambil menunjukan telunjuknya, ” itu rumahnya pak, “ucapnya dengan singkat.
Tak lama kemudian seorang laki- laki bertubuh besar Tampa menggunakan baju keluar dari dalam rumah dan memegang hp melakukan Vidio terhadap awak media, lalu disusul Seorang perempuan dengan nada keras dan bersikap arogan,
“Dalam bahasa bangka nya pemilik tambang ilega tersebut ” Ikak nek ngape kesini. Ape Kurang gawe ok. Kami lh 2 tahun be ti di sini aman-aman Bai, “ucapnya perempuan tersebut dengan nada keras.
Tak lama kemudian, ditempat yang sama seorang warga yang sedang melintas yang tidak mau di sebut namanya, saat di tanyak siapa pemilik tambang tersebut, iya mengatakan, “itu lh rumah pemilik tambang itu pak, orang sering memanggil Ace Al, “ucapnya
Lain halnya, Maulana ketua macab kota Pangkalpinang laskar merah putih (Lmp) saat di konfirmasi terkait adanya tambang timah yang beraktivitas di pinggir DAS dan adanya intimidasi terhadap wartawan, Maulana katakan,
“Ini tindakan yang tak terpuji, dan layak mendapat sanksi tindakan menghalang-halangi kegiatan jurnalis, kegiatan jurnalistik yang dilakukan seorang jurnalis bukan untuk dirinya. Tapi untuk keperluan dan kebutuhan publik, “terangnya
“Apalagi soal adanya aktivitas tambang tersebut, sudah jelas-jelas itu ilegal dan sudah merusak aliran sungai, hal ini tidak bisa didiamkan kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) setempat jangan berdiam diri dan tutup mata apalagi tambang tersebut sudah beraktivitas selama 2 Thun ini
Saya ketua Macab Kota Pangkalpinang Laskar Merah Putih berharap kepada penegak hukum untuk mengambil sikap tegas kepada pemilik tambang tersebut, jika mereka tidak menanggapi, tangkap dan penjarakan sesuai dengan aturan UU yang berlaku di NKRI ini,
dan bila ada indikasi adanya oknum-oknum yang membekingi tangkap dan pecat sesuai hukum yang berlaku, “tegasnya
Iya pun menambahkan, Apapun bentuk tambang Rakyat yang tidak memiliki izin dari pemerintah pusat kementerian jelas sudah melanggar UU no 3 tahun 2020 dan UU no 4 tahun 2009 dan UU no18 tahun 2013 dan melecehkan UU no 4 tahun 2009.
Sementara Afin Kepala Dusun (Kadus) Benteng saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp soal adanya aktivitas tambang timah tersebut, enggan menjawab.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi APH setempat terkait Adanya tambang timah yang masih beraktivitas di area tersebut
Sehingga berita ini publikasikan .
Globalinvestigasi.news.com id.
(Tim)