PEKANBARU-Babinsa Kelurahan Kampung Baru Koramil 03/Senapelan Kodim 0301/Pekanbaru, Sertu Marhamudin bersama Lurah Kampung Baru Asneti. Y, S.E, mendatangi pemilik usaha pengepul barang bekas (Kara-kara) untuk memberikan surat teguran kepada pemilik usaha,
Hal ini dilakukan karena lapak usahanya sudah memakan sebagian badan jalan. yang bertempat di Jl. Meranti RT 05 RW04 Kel. Kampung Baru Kec. Senapelan Kota Pekanbaru.Rabu (24/8/22).
Hadir dalam kegiataan ini Lurah Asneti. Y, S.E,Babinsa Sertu Marhamudin,Ketua RW 04 dan 3 orang perangkat Kelurahan, serta 5 tokoh masyarakat.
Adapun kegiatan dalam komsos tersebut memberikan pemahaman kepada pemilik usaha supaya tidak menggunakan badan jalan sebagai lapak usaha serta memberikan arahan kepada semua pemilik usaha yang ada di seputaran jalan Meranti untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Sertu Marhamudin juga menyampaikan dan meminta kesadaran masyarakat di wilayah setempat agar dapat melaksanakan Program Pj.Walikota melalui SE terkait kota Pekanbaru bebas dari sampah hal ini khususnya didaerah dan lingkungan kita masing-masing yang terbebas dari sampah.ungkapnya.***