Jambi-Globalinvestigasinews.com.26/08/2022.
Dua orang pria dari tempat yang berbeda, diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjab Timur, pada hari Rabu 24 Agustus 2022.
Mereka masing-masing berinisial H (40) warga Nipah Panjang dan S (28) warga Lambur luar keduanya asli warga Kabupaten Tanjab Timur.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan Usman melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rachmat Hidayat mengatakan, pelaku pertama berinisial H ditangkap setelah tim Opsnal Satnarkoba polres Tanjab Timur mendapatkan informasi bahwa di kecamatan Nipah Panjang sering adanya penyalahgunaan narkoba.
Dari tangan ditemukan barang haram jenis sabu.
Satu tersangka lagi S warga desa lambur luar, ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotik jenis sabu di sebuah rumah, saat dilakukan penggerebekan tim Opsnal Satnarkoba mendapatkan tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu,
Selain itu, juga disita barang bukti berupa satu paket pelastik kecil jenis sabu sebuah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca ukuran kecil,
“Kedua tersangka akan dikenakan dengan penerapan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Sedangkan tersangka S pihak Satnarkoba Polres Tanjab Timur akan melakukan kordinasi dengan BNNK untuk di lakukan Restorative Justice. Akan tetapi apabila nantinya ditemukan penyalaan Narkobanya maka akan kita kenalan pasal terkait UU Narkotika.
Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Tanjab Timur.(T111k).