Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.
Atensi Kapolri untuk memberantas segala macam bentuk perjudian, Narkoba, Teroris, penggelapan BBM bersubsidi dan energi gas ternyata direspon dengan cepat oleh jajaran Kepolisian ke bawah mulai dari tingkat Babinkamtibmas, Danpos, Polsek, Polres dan Polda.
Kemarin jajaran Polsek Dompu Polres Dompu Polda Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online inisial AA Alias Ahmad (31) warga Dusun Rasanggaro, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu,Kabupaten Dompu. Senin (29/08/22) Pukul 13.30 wita.
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kapolsek Dompu Kota Ipda Arif Syarifuddin, SH ketika di konfermasi awak media menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online diwilayah hukum Polsek Dompu.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, teamsus Macan Kota Polsek Dompu langsung ke TKP guna melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku Judi Togel online yang berinisial AA. Dan Yang bersangkutan merupakan bandar yg bertransaksi langsung dengan pembeli, ucapnya. Kemudian penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Ka Teamsus Macan Kota Polsek Dompu. Aiptu Yusuf SH.beserta anggota. ,” ungkapnya.
Rangkaian penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat dan di tindak lanjuti oleh Ka, tim Sus Macan Kota Polsek Dompu dan melaporkan pada pimpinan untuk melakukan Pemantauan dan sekalian penangkapan. Tindak lanjut informasi laporan masyarakat tersebut lalu team langsung ke sasaran yaitu di Dusun Rasanggaro, Desa Manggeasih Kecamatan Dompu.
“Tak berapa lama setelah melakukan Pemantauan kemudian team sus Macan Kota Polsek Dompu, langsung melakukan Penangkapan dan penggerebekan terhadap tersangka bandar Judi Togel Online lokal Dompu. Penggerebekan tersebut di lakukan di salah satu Rumah warga. Dan pada saat di lakukan penangkapan Pelaku sempat berusaha kabur namun di lakukan pengejaran oleh team macan Kota, beber Kapolsek Dompu Kota.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa oleh team Sus macan Kota Polsek Dompu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” tambah Arif panggilan akrab Kapolsek Dompu Kota.
Dari hasil penggeledahan kepada tersangka AA Alias Ahmad (31 Tahun) ditemukan barang bukti berupa 2 ( Dua ) Buah HP Merk OPPO, uang tunai pecahan Rp 100.000 1 lembar, Pecahan Rp 50.000 4 lembar, Pecahan Rp 20.000 1 lembar, Pecahan Rp 10.000 5 Lembar, Pecahan Rp 5000 9 Lembar, serta Pecahan Rp 1000 2 Lembar yang tersimpan didalam kamar terduga pelaku, terang Kapolsek.
Masih di tempat yang sama terhadap perbuatan tersangka bakal diganjar pasal 27 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU ITE KUHP dengan ancaman pidana penjara paling maksimal enam (6) tahun penjara atau denda 1 miliar, dimana praktek perjudian ini sangat meresahkan masyarakat disekitarnya dan akan menimbulkan gejolak sosial yang tidak baik, tandasnya.
Sedangkan terhadap tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Dompu Kota, pungkas Arif. Jurnalis Rdw/ddo.