JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi dan praktik pencucian uang. Khususnya dalam menjalin kerjasama dengan lembaga penegak hukum dari berbagai negara lain, yang menjadi salah satu kunci efektivitas penanganan korupsi dan praktik pencucian uang.
Sebagaimana disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam Konferensi Antikorupsi untuk Profesi Penegak Hukum di Asia Tenggara (Regional Anti-Corruption Conference For Law Enforcement Professioanals in Southeast Asia) di Bangkok, Thailand pada 29 Agustus 2022, Indonesia berhasil melakukan pemulihan aset dari praktik pencucian uang berkat kerjasama KPK dan FBI serta departemen hukum Amerika Serikat.
“KPK melaporkan pada Januari 2022 saja, sekitar 5,9 juta dolar AS hasil kejahatan kasus korupsi di Indonesia yang dicuci di Amerika Serikat, berhasil dikembalikan ke Indonesia. Keberhasilan ini atas kerjasama tukar data dan informasi serta investigasi paralel antara KPK dengan FBI serta departemen hukum Amerika Serikat,” ujar Bamsoet di Jakarta, Selasa (30/8/22).
Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, World Bank telah menekankan bahwa pengembalian aset tindak pidana korupsi sangat penting bagi pembangunan negara berkembang. Setiap USD 100 juta hasil korupsi yang bisa dikembalikan, setidaknya dapat membangun 240 kilometer jalan, mengimunisasi 4 juta bayi dan memberikan air bersih bagi 250 ribu rumah.
“Selain melalui koordinasi antar penegak hukum, KPK juga bisa memanfaatkan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) dalam melakukan perburuan aset tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri atau stolen asset recovery,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Umum SOKSI ini menerangkan, kecenderungan praktik korupsi akan selalu berkembang seiring perkembangan teknologi. Karenanya, adaptasi teknogi informasi menjadi hal yang wajib dilakukan lembaga hukum seperti KPK.
“KPK juga telah mengeluarkan peta jalan pemberantasan korupsi dari tahun 2022 sampai 2045. Selain juga mengimplementasikan roadmap Trisula (pendidikan antikorupsi, pencegahan, dan penindakan), serta mendukung memorandum kerja sama ASEAN-PAC, sebagai upaya bersama bagi negara-negara ASEAN dalam pencegahan dan mengatasi korupsi serta pencucian uang,” pungkas Bamsoet. (*)