Dompu NTB.
Jajaran Polsek Dompu Polres Dompu Polda Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online inisial AA Alias Ahmad (31) warga Dusun Rasanggaro, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu,Kabupaten Dompu. Senin (29/08/22) Pukul 13.30 wita.
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kapolsek Dompu Kota Ipda Arif Syarifuddin, SH menyatakan dalam keteranganya Senin (29/08/22), Penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online diwilayah hukum Polsek Dompu.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, team Sus Macan Kota Polsek Dompu, ke TKP langsung melakukan Penangkapan terhadap di duga pelaku Judi Togel online yang berinisial AA Yang bersangkutan merupakan bandar yg bertransaksi langsung dengan pembeli penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Ka Team Sus Macan Kota Polsek Dompu. AIPTU YUSUF, SH.beserta anggota. ,” ungkapnya.
Kronologis Kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat dan di tindak lanjuti oleh Ka, tim Sus Macan Kota Polsek Dompu dan melaporkan pada Kapolsek Dompu, untuk melakukan Pemantauan dan sekalian penangkapan dan menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut dan team langsung ke sasaran yaitu di Dusun Rasanggaro, Desa Manggeasih Kecamatan Dompu.
“Sesaat setelah melakukan Pemantauan team sus Macan Kota Polsek Dompu, langsung melakukan Penangkapan dan penggerebekan, di duga pelaku Judi Togel Online, Penggerebekan tersebut di lakukan di salah satu Rumah warga. pada saat di lakukan Pelaku sempat berusaha kabur namun di lakukan pengejaran oleh team macan Kota dan untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa oleh team Sus macan Kota Polsek Dompu untuk dilakukan proses lebih lanjut”,tambah Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan kepada tersangka AA Alias Ahmad (31 Tahun) ditemukan barang bukti berupa 2 ( Dua ) Buah HP Merk OPPO, Barang Bukti Uang :, Pecahan Rp 100.000 1 lembar, Pecahan Rp 50.000 4 lembar, Pecahan Rp 20.000 1 lembar, Pecahan Rp 10.000 5 Lembar, Pecahan Rp 5000 9 Lembar, Pecahan Rp 1000 2 Lembar. (Hum)