Asahan-GlobalInvestigasiNews.COM.
Terkait Penyelesaian dan Pelepasan Hak Guna Usaha PT Bakrie Sumatera Plantation (HGU.PT.BSP) seluas 1.408 Hektare dengan dasar Surat Keputusan Menteri Agraria /Badan Pertanahan RI Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 tahun 1996, Bupati Asahan takut salah menjawab pertanyaan wartawan saat di konfirmasi ketika keluar dari Kantor Bappeda di komplek Kantor Bupati Asahan di Jalan Jenderal Sudirman, No 1, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut.
“Nanti kujawab salah, saat ini sedang diukur ulang HGU BSP”, ucap H.Surya,BSc, Selasa (30/08/2022), Bupati juga menyuruh wartawan tanyakan langsung persoalan itu ke Dinas Perkim Kabupaten Asahan.
Sementara situasi pelepasan HGU seluas 14.08 hektar itu menimbulkan reaksi keras dari kalangan masyarakat dan Ketua Partai Politik serta Anggota DPRD Asahan.
Ketua Komisi B DPRD Asahan Irwansyah Siagian. SH mengaku tak mendapat jawaban resmi saat ditanyakan pelepasan HGU BSP 1408 hektar saat melakukan rapat dengan Pejabat Pemkab Asahan.
Kemudian Warisno SH selaku Ketua DPC Hanura Kabupaten Asahan yang didampingi Ketua El Adrian Shah Sah .SE selaku Ketua DPD Hanura Sumut dan Eben Ezer Sitorus selaku Komisi B DRPD Provinsi Sumatera Utara saat melakukan kunjungan Konsolidari ke kantor DPC Asahan berjanji akan mengangkat sejumlah persolan Pelepasan HGU ke Provinsi.
“Jika pelepasan HGU.PT.BPS terkait Aset dan kepentingan ekonomi kerakyatan kita siap medorong persoalan pelepasan HGU BSP ini cepat selesai dan transparan sesuai aturan yang ada”, kata El Adrian.
Informasi yang dihimpun, lahan HGU PT BSP yang dilepaskan sebahagian beralih fungsi menjadi gedung pemerintahan, namun sebahagian besar diduga masih berisi pohon sawit dan pohon karet tidak diketahui siapa pengelola resmi lahan sawit dan karet itu , walau tampak aktifitas mengutipan hasil terus dilakukan.
Dari kronologis dan keterangan yang dikumpulkan awak media sejumlah masyarakat berpendapat kasus ini mengendap selama 25 tahun lamanya tanpa ditemukan titik terang dan transparannya pelepasah HGU PT BSP yang telah diberikan menteri kepada Pemkab Asahan.
Menurut praktisi hukum Kabupaten Asahan Akmal Tanjung SH berpendapat, “Hal pelepasan HGU PT BSP ini harus dibuka secara terang dan tak perlu ditutup tutupi, sudah 25 tahun yang lalu pelapasan dilakukan, namun anehnya persoalan itu tak kunjung selesai, ini ada apa..? , hal ini tak menutup kemungkinan terpenuhi dugaan unsur upaya penggelapan Aset”, ungkapnya. (S. Ag).