“Imbas Dari Banyaknya Media Memberitakan Bimbel AEC, Pihak Satpol PP Akan Sidak Izinnya ?!”

Asahan-GlobalInvestigasiNews.COM.
Terkait maraknya pemberitaan tentang berakhirnya Bimbel Aditya Education Centre (AEC) yang beralamatkan di Jalan Wirakarya nomor. 15-16C Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan sejak tahun 2019 yang lalu, namun pihak pengelola Bimbel Aditya Education Centre tetap menjalankan aktivitas belajar mengajar yang diikuti siswa/siswi setingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA), sehingga dikawatirkan bakal ada korban dari peserta didiknya bakal menerima sertifikat kelulusan yang keabsahannya diragukan.

Dan untuk mencegah terjadi ada korban yang bakal menerima Sertifikat Kelulusan yang diragukan keabsahannya, maka awak Media melakukan konfirmasi ke Satpol PP selaku pihak yang menegakkan Perda, yang diterima oleh Budi Limbong selaku Kabid. Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Kamtibmas), Rabu (31/08/2022).

Kepada awak Media Budi Limbong menjelaskan, “saya sudah baca berita-berita nya bang, dan pihak kami sudah coba menanyakan tentang izin dari Pihak Bimbel Aditya Education Centre tentang masa izinnya, dan kami mendapatkan jawaban jika menurut pihak pengelola Bimbel Aditya Education Centre perpanjangan izin sedang dalam kepengurusan,” ucapnya.

Namun saat disinggung kenapa dengan tenggang waktu selama tiga tahun izinnya tidak juga selesai jika benar diurus pihak Bimbel Aditya Education Centre, Budi Limbong pun mengakui jika alasan dari pihak Bimbel memang tidak berdasar, mengingat saat ini sistem kepengurusan izin melalui sistem Elektronik atau Online Single Submission (OSS), yang pengurusannya lebih praktis dan lebih cepat.

“Memang seharusnya izin yang diurus melalui sistem Elektronik atau Online Single Submission (OSS) bisa lebih cepat selesai dari pada kepengurusan cara manual, dan seharusnya juga pihak Dinas Pendidikan dan Pengajaran wajib mengetahui jika pihak Bimbel Aditya Education Centre benar telah mengurus perpanjangan izinnya,” ucap Budi Limbong.

Menutup keterangannya, Budi Limbong menegaskan hari Senin tanggal 05 September 2022 akan mengunjungi Bimbel Aditya Education Centre yang beralamat di Jalan Wirakarya nomor. 15-16C Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, untuk melakukan croschek tentang izinnya.
(S. Ag)