Rd Deni Romli Gandasubrata selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM – SIKAT ) MEMINTA Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk Bertindak Tegas Memproses dan menindak lanjuti adanya aduan masyarakat yang disampaikan kepada LSM SIKAT terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktur Utama Telkomsel dan Kejaksaan dapat segera menetapkan Tersangka terhadap Ririek Ardiyansah untuk membuka tabir gelap kasus Korporasi tersebut
Rd Deni Romli Gandasubrata yang akrab dipanggil Kang Deni meminta kepada Jaksa Agung agar melakukan Law Enforcement atas perbuatan Dirut Telkomsel tersebut diduga melakukan kegiatan investasi ilegal yang berindikasi kerugian negara kepada Goto gojek dan Tokopedia dan atas perbuatan tersebut mengakibatkan merugikan keuangan negara, dimana saat ini di Negara Kita yang Tengah di terpa Krisis Global dan pandemi covid 19 berdasarkan dari perbuatanTersebut Negara sangat dirugikan dengan terjadinya Dugaan Korupsi di Telkomsel oleh karena Itu disini peran sang Pendekar Hukum Jaksa Agung St Burhanudin sangat vital dan sentral sekali Fiat Justitia Ruat Coelum Tegakkan Hukum walau langit akan runtuh , jika tidak maka dari LSM SIKAT akan bergerak ke Bareskrim Polri untuk melaporkan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi di Telkomsel untuk segera tindak lanjuti proses hukum dari aduan masyarakat yang disampaikan kepada LSM SIKAT . Tutup Kang Deni