Miskinkan Koruptor, Tim JAM-Pidsus Sita Lagi Asset Tersangka “SD” Bos PT. Duta Palma Group

Globalinvestigasinew.cim,JAKARTA-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM
PIDSUS) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD yaitu:
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022, dilakukan
penyitaan terhadap tanah, bangunan dan/atau benda tidak bergerak pada Selasa 30 Agustus
2022 pukul 08:00 WITA,

Dr.Ketut Sumedana Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI)
Pada media menjelaskan adapun aset yang disita berupa:

  1. 1 (satu) unit kapal motor tunda dengan nama Kapal ROYAL PALMA-9, eks DELI MUDAII, dengan tanda panggilan YD 4513, tempat pendaftaran Jakarta, tanda pendaftaran
    1997 Ba No. 921/L, ukuran 23,15 x 7,00 x 2,90, tonase kotor (GT) 166, tonase bersih
    (NT) 99, tahun pembangunan 1996 milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di
    Jakarta berdasarkan PAS BESAR tanggal 19 Maret 2014 yang didaftarkan di Tanjung
    Priok, nomor urut 158, nomor halaman 158, buku register I yang berada di Kabupaten
    Banyuasin.
  2. 1 (satu) unit tongkang dengan nama Kapal ROYAL PALMA-2, eks ROYAL PALMA,
    dengan tempat pendaftaran Dumai, tanda pendaftaran 1999 PPj No. 1199/L, ukuran
    78,32 x 19,50 x 5,50, tonase kotor (GT) 2292, tonase bersih (NT) 1802, tahun
    pembangunan 1999 milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan
    Surat Laut No. PK.205/1260/SL-PM/DK/14 tanggal 05 Maret 2014 yang didaftarkan
    dalam register surat laut, nomor urut 4775, nomor halaman 72, buku register XXXV yang
    berada di Kabupaten Banyuasin.
    Posisi kapal berada di dermaga PT. Hamita Utama Karya Sungai Lilin Kabupaten Musi
    Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan, yang direncanakan akan mengangkut Crude Palm Oil
    (CPO) sejumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta.
    Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
    Palembang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022, dilakukan
    penyitaan terhadap dokumen berupa:
  3. 1 (satu) bundel map merah TK. Royal Palma 2
  4. 1 (satu) bundel map merah TB. Royal Palma 9
    Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian
    uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan
    kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama
    Tersangka SD. (K.3.3.1)

(Hrf Ginews)