Ginews.com- Merangin-Setelah melalui beberapa rangkaian acara dalam rangka seleksi penerimaan perangkat Desa baru,Desa Muara Siau,Kecamatan Muara Siau dari 10 peserta,telah di adakan ujian seleksi bertempat di balai Desa ahirnya hasil dari penyaringan seleksi di umumkan 7 peseta yang lolos terpilih menjadi perangkat Desa.
Dari ketujuh perangkat hasil penyaringan di lantik di ruangan aula kantor kepala Desa Muara Siau,kecamatan Muara Siau,Kabupaten Merangin Yakni: Jarjani (Sekdes),M.Andoni(Kasi Pemerintahan),Handani(Kaur umum & perencanaan),Yuherman(kadus 01) Ruslan kadus 02),Joka Mulyanto(kadus 03) di barengi penyerahan surat keputusan(SK) Kepala Desa kepada perangkat dan di saksikan oleh Ketua BPD dan ketua LPM Rabu(31/08/2022).
Acara pelantikan di hadri Camat Muara siau.M.Junaidy.SH.MM,Kasi Pemerintahan kantor camat Muara siau,Sahwardi,Kapolsek Muara siau beseta jajaran,Koramil beseta jajaran,ketua Lembaga Adat Kecamatan,ketua BPD beseta anggota,Pendamping kecamatan,dan pendamping Desa dan seluruh Para undangan yang sempat hadir.
“Dalam keterangan Kepala Desa Muara Siau,Desi sri Asmita tuti,S.pd.menyampaikan,harapannya kedepan bisa kembali normal lagi seperti biasa dan tidak ada gesekan ataupun gejolak masyarakat.
“Dan saya sudah menjalankan tugas saya sebagai kepala Desa dan masalah ini masih ditangani Inspektorat tinggal nunggu hasilnya saja,semoga memuaskan semua pihak dan perangkat dapat dapat bekerja sesuai tupoksinya,bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat supaya desa bisa lebih maju lagi,insyaalloh setiap enam(6) bualan sekali saya selaku kades akan mengevaluasi kinerja perangkat yang sudah di lantik,”ucapnya.
“Saya percaya bahwa sudara akan melaksanakan tugas dengan baik sesuai tanggung jawab,”Harapan Desi sri Astuti.
Petikan surat keputusan yang di sampaikan di antaranya adalah memutuskan,menetapkan pengangkatan perangkat Desa tepat dan tanggal lahit di Desa Muara siau,pendidikan terahir SMA sederajat dengan masa jabatan perangkat Desa mulai di angkat sampai usia 42 Tahun sampai 60 Tahun sebagai mana di maksud dalam diktum suatu keputusan kepala Desa ini di berikan penghasilan setiap bulan,menerima tunjangan dan menerima lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,perangkat Desa dapat di berhetikan apa bila melakukan tindakan yangelanggar ketentuan perundang-undangan,keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan di Desa Muara siau,”tutup Desi.