Menanggapi aksi damai dan tuntutan dari kawan kawan aktivis yang tergabung dalam gabungan LSM Lobar di depan Kantor Bupati Lobar (8/9). Herman Kisaf Ketua LSM Asak Datu Lobar berpendapat lain. Apa yang menjadi tuntutannya itu salah alamat, sebab yang harus bertangungjawab adalah ketua TKPRD Lobar yakni Bapak Sekda bukan Kadis Perkim Lobar, kata Kisaf ke media (7-9-2022)
“Jadi, dalam hal itu seharusnya Sekda Lobar yang harus bertangungjawab bukan Kadis Perkim”,kata Herman.
Lebih lanjut Herman Kisaf mengatakan tuntutan itu salah alamat, karena yang mengeluarkan rekomendasi TKPRD adalah SEKDA selaku Ketua bukan Kadis Perkim Lobar, jelasnya
Yang dilakukan oleh Dinas Perkim Lobar adalah melaksanakan rekomendasi, kalau mau merubah isi rekomendasi, maka dokumen harus dirubah terlebih dahulu, bukan lantas mendesak pelaksana untuk menandatangani dokumen pelengkap yang salah itu?
Tuntutan kawan kawan itu salah alamat, jangan mengorbankan anak buah untuk keputusan yang salah dan sudah ditandatanganinya sendiri, sindir Herman
Sehingga LSM. ASAK DATU juga berencana akan melaporkan SEKDA Lobar dan PT. H, atas dugaan suap oleh oknum yang diketahui melalui sebuah edaran rekaman suara serta dokumen palsu. Oleh pemohon inilah yang membuka ruang terjadinya negosiasi oleh oknum oknum didalam birokrasi yang nyambi menjadi MAKELAR IJIN, beber Kisaf
Fenomena itu ada dan ini PR birokrasi kedepannya untuk tidak hanya menertibkan proses perijinan agar menjadi lebih efisien, tetapi juga membersihkan oknum oknum didalam birokrasi yang menyebabkan ketidakpastian proses proses pengurusan ijin.ungkapnya
Sementara itu Sekda Lombok Barat H. Baehaqi, hingga berita ini muat belum memberikan keterangan resminya.