“Kronologi Kades Gemel, Diduga Belum Membayar Gaji Perangkat Desanya ?!”

Lombok Tengah, NTB, Globalinvestigasinews Com – Uang milik masyarakat Desa Gemel Kecamatan Jonggat Lombok Tengah NTB, diduga diambil dari Bendahara setelah uang itu dicairkan dari Bank.

Salah satu Perangkat Desa Gemel yang tak mau disebutkan namanya kepada awak media, rabu 7/9/2022 via phone celuler menuturkan, diambilnya uang desa oleh Kades dari Bendahara itu, diketahui setelah dirinya dengan perangkat desa lain beberapa waktu lalu, berkumpul di Musholla Kantor Desa dan membicarakan hal tersebut.

“Jadi bersama perangkat desa yang lain, kami memanggil Ibu Bendahara ke Musholla dan menanyakan, kenapa gaji kita hingga saat ini belum diberikan,”tutur perangkat Desa Gemel ini.

Saat itu Bendahara menceritakan, kalau setelah uang desa dicairkan di Bank, kemudian diminta oleh Kades dan Kades nantinya yang akan memberikan gaji kepada perangkat desa.

Karena gaji untuk 4 bulan memang belum diberikan kepada perangkat desa, Kadus hingga PKK. Bahkan untuk BLT-pun sempat tertunda dan setelah diberi masukan perangkat barulah direalisasikan.

“Kalau soal berapa jumlah total uang yang diduga diambil, hanya bendahara yang tahu,”imbuhnya.

Ketua BPD Gemel, Sudarman dikonfirmasi oleh awak midia prayapost.net terkait hal tersebut, membenarkan bahwa pihaknya juga belum diberikan honor untuk seluruh anggota BPD.

“ABPDes juga belum kita terima ini, jadi sama sekali belim melihat APBDes,”ungkap Sudarman.

Sementara itu, Kades Gemel Muhammad Ramli dikonfirmasi via WA-nya oleh awak media terkait hal tersebut,sampai berita dipublikasi belum memberikan jawaban.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis DPMD) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim secara terpisah menyampaikan, sesuai dengan informasi dan koordinasi ke Desa yang telah dilakukan, pihaknya telah memblokir rekening Desa Gemel.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan Kepala Desa Gemel untuk melunasi kewajibannya untuk membayar gaji perangkat desa, sebagai syarat dibukanya blokir rekening desa tersebut.

“Kita blokir sementara dan memberikan waktu untuk melunasi semua pembayaran, karena merupakan kewajibannya,” katanya.

Zaenal Mustakim tegaskan, pihaknya memberikan kesempatan, agar pembayaran tersebut dilakukan secara kekeluargaan, sehingga program desa bisa berlanjut dan masyarakat tidak dirugikan atas kebijakan Kades tersebut.

“Ini dilakukan sebagai pendampingan dan selaku pengendali agar segera dituntaskan persoalan yang telah dilaporkan warga tersebut,” imbuhnya.

Apa yang dilakukan Kades Gemel itu telah menyalahi aturan yang berlaku. Karena gaji perangkat desa itu telah disiapkan secara khusus.

“Iya bisa dibilang sudah menyalahi aturan,”pungkas Zaenal Mustakim.( Kamto )