PEKANBARU-Penertiban tempat penampungan sampah sementara (TPS) ilegal yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani, terus dimonitor oleh Serda Luqman bersama Satpol PP dan Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Pekanbaru, Rabu (28/09/2022) pukul 22.00 WIB.
“Kami mengimbau dan melarang warga untuk tidak membuang sampah di sepanjang Jalan Sepanjang Jalan Paus Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru,” kata Serda Luqman
Babinsa Koramil 05/Sail ini mengajak warga untuk disiplin membuang sampah di tempat-tempat yang ditentukan dan sesuai waktu yang ditetapkan.
” Waktu buang sampah itu kan malam dari pukul 19.00 sampai 05.00 WIB subuh, sehingga paginya bisa langsung diangkut. Sekarang, pukul 08.00 WIB masih ada yang buang sampah, inilah yang membuat muncul tumpukan sampah,” ungkap Luqman
Menurut, Danramil 05/Sail, Kapten Cba Y Zebua mengatakan bahwa salah satu dari tugas para Babinsa di dalam pelaksanaan tugasnya di kewilayahan adalah juga menciptakan suasana dan kondisi lingkungan yang asri, bersih dan sehat.
“Dengan bersihnya lingkungan diharapkan dapat meningkatkan lingkungan yang sehat,” harap Danramil kepada awak media, Rabu(28/09/2022)
Di samping itu, Kapten Y Zebua juga menyampaikan kepada para pelaku usaha agar menyediakan tempat sampah khusus dan ditempatkan di depan lokasi usaha bersangkutan.
Kegiatan ini bertujuan agar Kota Pekanbaru terbebas dari sampah dan memberikan efek jera kepada masyarakat agar membuang sampah tidak sembarangan lagi,Pungkasnya.***