CILEGON – Global Investigasi news.com – Pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira jam 03.30 WIB di sebuah Lahan Kosong didaerah Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul anak dibawah umur, Satreskrim Polres Cilegon mengamankan 3 (tiga) orang pelaku Pencabulan.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten
Telah mengamankan 3 (tiga) orang pelaku Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku dengan inisial IS (26 tahun), ALN (17 tahun) dan RI (14 tahun).
Nandar” mengatakan awal mula kejadian korban inisial SB (14 tahun) diajak oleh salah satu pelaku untuk pergi ke sebuah Pantai di daerah Merak setelah dari pantai tersebut korban diajak oleh Pelaku ke sebuah tempat bersama dengan 2 (dua) orang teman pelaku dengan posisi berboncengan tumpuk 4 dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MX, dalam perjalanan ke lokasi korban SB (14) di cabuli oleh para pelaku diatas motor dengan cara memegangi payudara korban,dan sesampainya di lokasi ke 3 (tiga) pelaku memaksa korban SB (14) untuk meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampurkan obat sehingga membut korban SB (14) tidak sadarkan diri dan disetebuhi oleh para pelaku, kemudian para pelaku mengantarkan kembali korban SB (14) ke sebuah tempat tidak jauh dari rumahnya.
korban SB (14) kembali kerumah dengan kondisi yang setengah sadar dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya yang kemudian melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Pulomerak dan Satreskrim polres Cilegon Polda Banten.
Tidak menunggu lama kasat Reskrim polres Cilegon Polda Banten AKP M.Nandar memerintahkan kanit PPA
IPDA Yofan Bachdar bersama anggotanya AIPDA Sambang, AIPDA Jummy, BRIGADIR David,BRIPTU Desy
BRIPTU Yashinta, BRIPTU Mulyohadi
untuk melakukan penangkapan kepada 3 (tiga) pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira jam 19.00 wib dirumah masing – masing pelaku saat ini pelaku inisial IS (26 tahun), ALN (17 tahun) dan RI (14 tahun). telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTDPPA Cilegon.
M.Nandar menegaskan ketiga pelaku Pencabulan tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 penjara “tutupnya.
(Abdulrohim)