Perkembangan Pendaftaran Parpol dan Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

20 Parpol Lolos Tahap Verifikasi Administrasi, 4 Parpol Gugur

20 Parpol Bisa Ikut Verifikasi Faktual KPU RI

4 Parpol Gugur Verifikasi Administrasi KPU RI, Tidak Masuk Tahapan Verifikasi Faktual

Jakarta – Idham Holik Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyampaikan, perkembangan info ke publik tentang kegiatan pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi parpol calon Peserta Pemilu 2024.

Kata dia, Pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022, terdapat 40 parpol mendaftar ke KPU. Parpol yg dinyatakan dokumen persyaratan lengkap, dinyatakan didaftar dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.

“Saat itu terdapat 24 parpol,” Idham Holik melalui rilis media yang diterima Syafrudin Budiman SIP wartawan senior, Senin (03/10/2022) di Jakarta.

Adapun rincian ke 24 parpol yang lolos masa pendaftaran dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi denganrincian sbb:

  1. PPP
  2. PKB
  3. PDI Perjuangan
  4. Partai Nasdem
  5. Partai Demokrat
  6. PAN
  7. Partai Gerindra
  8. PSI
  9. Partai Golkar
  10. Perindo
  11. PKN
  12. PKS
  13. Partai Gelora Indonesia
  14. PBB
  15. Partai Hanura
  16. Partai Prima
  17. Partai Ummat
  18. Partai Buruh
  19. Partai Garuda
  20. PKP Indonesia
  21. Partai Parsindo
  22. Partai Republik
  23. Partai Republiku Indonesia
  24. Partai Republik Satu.

Kata Idham sapaan akrabnya, masa verifikasi administrasi 2 Agustus – 14 September 2022. Terhadap 24 Parpol yg dilakukan verifikasi administrasi terdapat parpol yang dinyakan MS dan BMS.

“Selanjutnya, perbaikan dokumen persyaratan 15-28 September 2022.Terhadap parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan,” tambahnya.

Adapun parpol yg melakukan perbaikan dokumen persyaratan hasilnya sbb:

20 parpol ini dapat melengkapi perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:

  1. PPP
  2. PKB
  3. PDI Perjuangan
  4. Partai Nasdem
  5. Partai Demokrat
  6. PAN
  7. Partai Gerindra
  8. PSI
  9. Partai Golkar
  10. Perindo
  11. PKN
  12. PKS
  13. Partai Gelora Indonesia
  14. PBB
  15. Partai Hanura
  16. Partai Prima
  17. Partai Ummat
  18. Partai Buruh
  19. Partai Garuda
  20. PKP Indonesia.

Terdapat 4 parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:

  1. Parsindo
  2. Republik
  3. Republikku Indonesia
  4. Republik Satu.

Kemudian kata Idhan Kholik, Verifikasi Administrasi Tahap Ke-2 terhadap perbaikan dokumen persyaratan, akan dilaksanakan pada tanggal 29 September – 12 Oktober 2022.

“Parpol yang dapat dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan): terdapat 20 parpol. Parpol ini harus akan mengikuti verifikasi faktual kantor, pengurus dan anggota di  semua Kabupaten/Kota,” ucap Idham Kholik.

Berikut 20 parpol yang akan mengikuti Verifikasi Faktual KPU RI, yaitu sbb:

  1. PPP
  2. PKB
  3. PDI Perjuangan
  4. Partai Nasdem
  5. Partai Demokrat
  6. PAN
  7. Partai Gerindra
  8. PSI
  9. Partai Golkar
  10. Perindo
  11. PKN
  12. PKS
  13. Partai Gelora Indonesia
  14. PBB
  15. Partai Hanura
  16. Partai Prima
  17. Partai Ummat
  18. Partai Buruh
  19. Partai Garuda
  20. PKP Indonesia.

“Demikian penjelasan perkembangan kegiatan pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024,” pungkas Idham Holik. (red)

Penulis: Syafrudin Budiman SIP