“Sekjen LKPK Angkat Bicara, Tentang Oknum Anggota DPRD Dari Partai Gerindra Diduga AROGAN Dan SOMBONG !?”

Lampung-mesuji GinewstvInvestigasinews.com
menangapi pemberian media yang udah viral di media sekjen lkpk ,lembaga kumunitas pengawas korupsi bpak Yapan Ependi SH, angkat bicara, tidak terima atas perilaku oknum anggota dewan dari gerindra ,telah semena mena terhadap anggota lpkp di kabupaten Mesuji saat ber kunjung di balai desa gedung boga,yang di perlakukan secara tidak baik ,dan tidak menyenangkan,

Sedangkan tujuan anggota lkpk di balai desa mau kordinasi,konfirmasi terkait Dana desa yang di tarik global 40,40,20%oleh kepala desa,sehubungan anggota kami tidak bisa betemu dengan kepala desa Yulida Sri Wahyuni,  Dan hanya bertemu dengan aparaturnya desa dan tidak lama datanglah (IW), diduga oknum anggota dewan dari gerindra ,marah-marah dan menantang angota lkpk kamu mau ketemu dimana,cirenin ya wajah saya ,usut punya usut ternyata oknum anggota tersebut adalah suami dari kepala desa gedung boga,Yulida Sri wahyuni yang dulu nya adalah pernah menjabat kepala desa gedung boga ,juga sekarang menjadi  anggota dewan dari partai Gerindra,

berdasarkan undang -undang
Berdasarkan KIP tahun 2008 no 14,tentang keterbukaan infomasi ,bab 6 bab 16,pasal 47 sampai 51,sudah jelas anda pak Iwan Setiawan melanggar pak tutur sekjen lkpk,karna anda itu di pilih dari masyarakat dong,ini tidak ada. Masalah pribadi atau keluarga pak ,

Anggota saya lkpk menjalankan tugas di lapangan sesuai fungsi Sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kami
Pengawasan ,APBN ,APBD,APBDES ,dan kebijakan publik

Dalam ini Jelas-jelas di kabupaten Mesuji itu menarik angagaran dana desa 40,40,20% sekarang pertanyaannya,dengan adanya pk dewan ,Iwan Setiawan melarang anggota saya men konfirmasi dengan kades gedung boga ,istri Anda pak Dewan masalah penarikkan dana itu

Permendesa tahun 2013 no 114 tentang keuangan desa di situ tertulis di tarik sesuai kebutuhan pak,

Yang saya pertanyakan dari mana kepala desa menarik global dana 40, 40 ,20% dan perintah dari siapa apakah ini tidak meng ngakangi,dan jelas jelas  menumbur aturan permendesa ,adanya permasalahan ini sekjen lkpk Yapan Ependi SH ,akan laporkan ke APH aparat penegak hukum mabes polri di Jakarta pungkas nya 
(**)

(tim Lsm dan Media Bersatu)

Sumber: gardainformasinews