Globalinvestigasinews.com.Dompu.NTB.
Sudah lama menjadi pengedar barang haram jenis shabu antar daerah akhirnya tak berkutik setelah disergap tim Bravo Tambora Polres Dompu. Dua pria tersebut masing berinisial RD (38) asal Desa Dena, Mada Pangga, Bima dan RM alias SB (29) warga Kelurahan Simpasai, kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Keduanya ditangkap di salah satu kamar kos di wilayah Kecamatan Woja dengan barang bukti seberat 7.07 gram sabu-sabu serta uang tunai sebesar satu juta rupiah, Minggu (23/10/2022) sekira pukul 15.30 Wita.
Kasatresnarkoba, Iptu Abdul Malik, SH., ketika dikonfirmasi awak media via kasubag Humas Polres Dompu,” membenarkan adanya penangkapan kedua terduga pelaku yang memang sudah lama menjadi target Satnarkoba kepolisian resort Dompu.
“Selama ini, beberapa warga di sekitar tempat itu sudah mencurigai aktifitas keduanya yang diduga melakukan transaksi narkoba kemudian melaporkan ke aparat penegak hukum”, ungkap Malik Malik dengan nada santai.
Setelah mendapat informasi dan laporan yang falid, pihaknya langsung memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi tersebut.
“Setelah dipastikan informasi A1 anggota langsung merapat di TKP dan mendapati dua orang yg tengah melakukan transaksi di duga narkotika jenis sabu sabu di dalam kamar kos-kosan nomor sepuluh,” bebernya.
Selanjutnya, kata Kasat, dari hasil penggeledahan, anggota berhasil mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 6 (enam) gulung plastik klip transparan yg masing2 berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.
“Ditambah 12 (dua belas) gulung plastik klip transparan yg berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu dan lainnya, sehingga total barang bukti sabu seberat 7.07 gram,” jelasnya.
Ternyata tak hanya itu, tambahnya, disamping sabu-sabu, anggota juga menyita 5 (lima) buah Handphone, 3 (tiga) ATM bank BRI, serta 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi uang sejumlah satu juta empat puluh ribu rupiah.
“Selanjutnya anggota Tim Bravo Tambora membawa terduga pelaku bersama barang bukti temuan ke Mako Polres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai norma hukum yang berlaku, dan kedua pelaku bakal di ganjar pasal 114 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling sedikit tujuh tahun dan maksimal 20 tahun masuk penjara. Tandas Melo sapaan akrab bahasa daerah kasat Narkoba polres Dompu.
Selain itu ia menegaskan lagi, tak ada kompromi bagi setiap orang menyalahgunakan Narkotika jenis apapun akan kami tangkap dan proses untuk dijebloskan ke penjara. pungkas Abdul Malik sapaan akrab Kasat Narkoba via kasubag humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah. Jurnalis, Rdw/ddo.