PEKANBARU –Babinsa Koramil 03/Senapelan dan Bhabinkamtibmas membantu penyelesaian sengketa tanah milik warga di Jl. Kurnia RT 03 RW 03 Kel. Tampan Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru,Kamis (01/12/22).
Sebagai Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Desa atau Kelurahan, mempunyai fungsi diantaranya menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat, dalam hal ini Babinsa bersama Bhabinkamtibmas dengan didampingi perangkat kelurahan memediasi menyelesaikan sengketa tanah.
“Mediasi ini dilakukan guna mencegah timbulnya perselisihan antar warga yang dapat semakin meluas, dan mengatasi permasalahan dengan musyawarah sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa keributan,” ungkap Serda Joni Marlin.
“Dengan adanya mediasi ini, permasalahan sengketa tanah antara warga dapat diselesaikan secara damai, masing-masing pihak dapat menerima keputusan secara lapang dada sehingga masalah batas tanah ini tidak sampai ke ranah hukum atau meja hijau, selanjutnya kedua belah pihak setuju dengan keputusan bersama yang diambil” tutupnya.(lbs)