Kerinci – globalinvestigasinews.com
Dalam Pasal 10 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (“Permendikbud 75/2016”), komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan.
Kemudian pasal 1 ayat (3,4, dan pasal 5) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, dijelaskan Yang dimaksud dengan bantuan, sumbangan serta pungutan pendidikan adalah:
a. Bantuan pendidikan: pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
b. Sumbangan pendidikan: pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
c. Pungutan pendidikan: adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Setelah mendapat laporan dari wali murid, bahwa anak mereka dipungut uang sebesar Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah per siswa baru setelah kegiatan PPDB, Anggota Masyarakat Peduli Pendidikan Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh serta sekelompok wartawan , Rz dan kawan-kawan mengatakan sudah mendatangi sekolah, pada Kamis (17/11/2022) kemarin.
Ketika sampai di sekolah, sekelompok awak media tidak dapat menemui Andi Zubir selaku Kepala SMK Negeri 2 Sungai Penuh dikarenakan ada Rapat Gabungan antara Kepala SMK, SMA dengan dinas provinsi. (Tim)