Pengguna Ijazah Palsu Kades Blok X Kecamatan Dolok Masihul Di Eksekusi Kejari Sergai

Serdang Bedagai. Ginewstv.investigasi.com -Kepala Desa (Kades) Blok X Kecamatan Dolok Masihul Suhardi (45), terpidana kasus penggunaan ijazah palsu untuk mengikuti

pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019, akhirnya dieksekusi pihak Kejari Sergai, Rabu (7/12).

“Benar, terdakwa/terpidana Suhardi telah menyerahkan diri ke Kejari Sergai sekira pukul 08.30 WIB, guna memenuhi surat panggilan kedua,” ujar Kasi Intel Kejari Sergai Renhard Harve didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Freddy VZ Pasaribu ketika menggelar konferensi pers, Rabu (7/12) siang.

Lebih lanjut, Kasi Intel menjelaskan bahwa selama ini terpidana belum dieksekusi lantaran relass (salinan pengantar) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) baru diterima Kejari Sergai tanggal 24 November 2022.

Berdasarkan relass tersebut, pihak Kejari Sergai langsung melayangkan surat panggilan pertama dengan nomor : B-4790/L.2.29/Eku.2/2022, tanggal 25 November 2022. “Akan tetapi, panggilan dimaksud tidak diindahkan si terpidana,” ucap Renhard.

Kemudian sambung Renhard, Kejari Sergai kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap Suhardi pada tanggal 30 November 2022. Dari panggilan itu, Suhardi dinilai kooperatif karena langsung mendatangi Kantor Kejari Sergai bersama kerabatnya.

“Sewaktu di ruang JPU, petugas medis dari RSUD Sulaiman bergegas memeriksa kesehatan terpidana Suhardi. Usai dinyatakan sehat, dia langsung kita serahkan ke Lapas Kelas IIB Tebingtinggi untuk menjalani masa hukuman,” pungkas mantan Kasi PB3R Kejari Kota Tanjungbalai itu. (S)