TAPSEL- Wakapolres Tapanuli Selatan, Kompol Rahman Takdir Harahap SH menyebutkan sebanyak 9 anggota kepolisian Polres Tapanuli Selatan telah diperiksa atas kasus dugaan pelanggar kode etik yang dilakukan ke-empat penyidik pembantu hingga menyebabkan AD meninggal dunia.
Ketika ditemui wartawan pada Kamis (8/12/2022) di ruangan kerjanya di Mapolres Tapsel, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Wakapolres Tapanuli Selatan, Kompol Rahman Takdir Harahap SH mengatakan,
saat ini sudah melakukan pemeriksaan saksi kepada personil kepolisian yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sehingga AD pelaku pencurian dan tindak kekerasan meninggal dunia.
“Sebanyak 9 orang anggota kepolisian Polres Tapanuli Selatan di periksa sebagai saksi. Termasuk 4 orang penyidik terduga pelanggar kode etik tersebut,” ujarnya.
Hari ini, kata Rahman, terduga pelanggar kode etik masih diperiksa. Ketika berkas perkara selesai, maka akan dilakukan permintaan pendapat hukum ke Bidang Hukum Polda Sumut. Selain itu, ke-empat personil yang merupakan terduga pelanggar sudah di non-aktifkan dari jabatannya.
“Hari ini masih diperiksa agar mendapatkan kepastian hukum. Begitu nanti berkas perkara selesai, kami akan segera mungkin untuk melakukan permintaan pendapat hukum ke Bidkum Poldasu. Baru melaksanakan proses sidang terkait pakta apa saja yang mereka lakukan,” kata dia.
Kemudian, ke-empat penyidik pembantu sudah ditempatkan pada tempat khusus selama 30 hari kedepan, sehingga mereka terbebas dari kepentingan baik dengan perkara terdahulu maupun dengan jabatan penyidik.
Sementara itu, ancaman yang akan diterapkan terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri masih menunggu hasil proses pemeriksaan.
“Mari sama-sama kita kawal proses hukum ini, baik tindak pidananya maupun pelanggaran kode etiknya,” tandasnya.