Kedepankan Pelayanan Prima Kepada Pemohon SKCK

Polres landak-Air Besar, Polri dituntut untuk senantiasa humanis dalam pelayanan publik, sebagai wujud pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat, salah satunya pelayanan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang di lakukan Kanit Intelkam Polsek Air Besar oleh Aipda Heriyadi, rabu (14/12/22).

Pembuatan SKCK sangat cepat dan tranparan yang hanya dikenakan biaya administrasi sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020, Tentang Jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Tarif Penerbitan Surat Keterangan catatan Kepolisian sebesar Rp. 30.000,- dan tidak dipungut biaya dengan syarat menunjukan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa.

Sementara itu Sesuai Arahan Bapak Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina, S.I.K, SH, MH. Melalui Kapolsek Air Besar Ipda Donny Pati Pratama Yolanda mengatakan, bahwa kegiatan ini selain bertujuan untuk meningkatkan stabilitas kamtibmas, juga sebagai wujud pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat, dan semoga dengan pelayanan prima ini warga masyarakat kec. air besar, bisa memahami dan mengerti tentang tata cara permohonan pembuatan SKCK.

Pemohon SKCK atas nama Mirnawati, umur 23 tahun, Alamat RT.04/RW.01 dusun rebadan desa temoyok kec. air besar kab. landak, selesai dengan cepat, sebelum pemohon meninggalkan ruang intelkam Aipda Heriyadi menitipkan pesan “agar dapat bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tinggal masing-masing di mulai dari diri sendiri dan apabila mendengar atau mengetahui informasi sekecil apapun tentang potensi ancaman gangguan kamtibmas di desa, diharapkan segera melapor dan menghubungi pihak kepolisian sektor air besar pada kesempatan pertama”.

“Terima kasih banyak pak polisi atas bantuannya, insya Allah pesan yang bapak sampaikan kepada saya akan saya sampaikan kembali kepada warga didesa saya” ucap Mirnawati.

penulis xix oktariza