Kementerian PUPR menargetkan aturan pelaksana/ aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) dapat dirampungkan pada pertengahan tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Rabu (14/12/2022).
Ia mengatakan, terdapat empat aturan turunan yang tengah disusun. Pertama, rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengelolaan sumber daya air (PSDA), yang progresnya saat ini adalah dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait yang telah dilaksanakan sebanyak 7 kali.
Kedua, RPP tentang sistem penyediaan air minum (SPAM). Progres RPP tersebut saat ini dalam tahap harmonisasi dengan K/L terkait yang telah dilaksanakan sebanyak 4 kali.
Ketiga, RPP tentang irigasi, dengan progres saat ini dalam tahap pembahasan panitia antar kementerian (PAK).
Keempat, RPP tentang sumber air. Progres saat ini menunggu penetapan keputusan presiden tentang program penyusunan RPP Tahun 2023.