“Diduga Debt Collector di Cileungsi Bikin Resah, Polisi Diminta Bertindak ?!”

Cileungsi – Berawal dari penarikan paksa unit kendaraan roda dua milik konsumen salah satu warga Desa Dayeuh inisial IS (50) oleh pihak yang diduga debt collector (Matel) dari perusahaan leasing, terjadi perampasan motor di depan pasar Cileungsi, pada Kamis (15/12/2022).

Korban perampasan sepeda motor salah satu warga desa Dayeuh Inisial IS (50) saat di wawancarai awak media menyampaikan, “sy kaget tiba tiba motor yang saya tumpangi diberhentikan paksa dengan cara di Pepet saat melewati pasar Cileungsi, cara mereka memberhentikan itu dapat membahayakan yang berakibat menimbulkan Kecelakaan, kalau ini dibiarkan masyarakat merasa resah tidak nyaman jadinya, “Ungkapnya.

Penarikan paksa unit kendaraan konsumen di jalanan yang dilakukan oleh pihak eksternal lising sangat disayangkan kata Ketua LSM Penjara Bogor.

Menurutnya, ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh oleh pihak lising jika sampai melakukan penarikan kendaraan bermotor dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan.

“Salah satu yang wajib dipenuhi adanya perjanjian jaminan fidusia, yakni perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku saat dilakukan perjanjian fidusia,” kata Sikumbang begitu ia kerap disapa.

Padahal, Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan, telah melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.

Lanjut menambahkan Romy (Sikumbang) Ketua LSM Penjara, “Merampas atau mengambil Paksa kendaraan kredit yang bermasalah tidak dibenarkan, “kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) menertibkan para Debkolektor yang meresahkan masyarakat, “Tegasnya

Pelaku perampasan paksa tersebut, bisa dijerat pasal 368 dan pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan 4 Junto Pasal 335.

Pasal 368 mengatur soal pemerasan dan pengancaman dengan hukuman maksimal 9 (Sembilan) tahun penjara, sementara pasal 365 terkait dengan pencurian dan ancaman hukumannya bisa sampai hukuman mati jika tindakan pencurian itu menimbulkan kematian, “Jelas Romi (Sikumbang).

E Permana