PEKANBARU-Global Investigasi News.Com, Forum Masyarakat Pekanbaru Anti Maksiat (FORMAPAM) silaturahmi ke Polresta Pekanbaru sampaikan Perihal Penolakan Keberadaan Joker Poker dan Penolakan Perizinannnya,
Beberapa Simpul masyarakat yang tergabung dalam FORMAPAM disambut langsung oleh Kapolresta Pekanbaru di Polresta Pekanbaru, Senin (26/12/22)
Bunda Hj. Azalaini Agus yang selaku Koordinator FORMAPAM sampaikan Aspirasi Masyarakat Tempatan dipanam dan Simpul masyarakat Pekanbaru alasan Kenapa Tempat hiburan malam Joker Poker itu harus ditutup.
“Dasar Penolakan joker poker itu berawal dari Masyarakat setempat yang melakukan Aksi dari kaum ibu-ibu beberapa hari, kemudian menjadi Aksi Damai dari masyarakat dan simpul masyarakat menolak keberadaan Tempat hiburan malam itu, dengan adanya gelombang penolakan dari masyarakat kita mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini DPM-PTSP Pekanbaru untuk mencabut Perizinan KTV sebagaimana diatur dalam Peraturan BKPM sudah cukup jelas bahwa JP melakukan pelanggaran, sebab mereka hanya memiliki izin karoke namun prakteknya mereka melakukan kegiatan Pub atau diskotik,” Ujar Bunda Azlaini agus di depan Jajaran Polresta Pekanbaru.
Bunda Azlaini juga menyampaikan apresiasi kepada polisi terhadap pengawalan aksi damai dipanam dan aksi damai di kantor DPRD yang terlaksana dengan aman dan terkendali beberapa minggu yang lalu” Ucapnya.
Hal senada disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Dr Pria Budi tegaskan terus mengawasi Keberadaan JP dipanam, ” Karena izin keramaian dari Polda Riau sudah dibatalkan artinya dapat dipastikan, JP PUB& KTV tidak bisa beroperasi lagi”, ucapnya.
“Kedatangan Bunda Azlaini Agus dan simpul FORMAPAM bertemu dengan kami di polresta Pekanbaru menyampaikan pernyataan sikap menolak JP Pub dan KTV, Saya mengucapkan Terimakasih kepada Bunda Azlaini Agus dan Perwakilan Simpul FORMAPAM telah datang ke tempat kami dan mendiskusikan terkait Penolakan Masyarakat Terhadap Joker Poker yang ada di Panam dan tadi juga sudah terima Pernyataan Sikap secara tertulis terkait Penolakan dari masyarakat dan Simpul Organisasi”, Tuturnya.*