“SMKN 2 Sungai Penuh Diduga Tarik Uang PSG Rp. 300.000/Siswa !?”, Aktifis FMPP: PSG Sudah Menjadi Keputusan Menteri Pendidikan

Sungai Penuh – ginewstv.com
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Sudah murka, hingga mengeluarkan Surat yang bersifat penting tentang Larangan melakukan Pungutan di Sekolah. Surat bernomor : S.3478/DISDIK 3.1/XII/2022 di tandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi H. Varial Adhi Putra, ST,MM.

Surat berisi tentang Larangan Melakukan Pungutan dalam bentuk apapun dalam satuan pendidikan, seperti : Dana OSIS, Dana PRAMUKA, Dana Ekstra Kurikuler, dan Dana KOMITE. Tidak di indahkan oleh Oknum Kepala SMKN 2 Sungai Penuh.

Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Sungai Penuh, Senin (19/12/2022) mengumumkan besaran uang Pendidikan Sistim Ganda SMKN 2 Sungai Penuh adalah Sebesar Tiga Ratus Ribu Rupiah, dalam orasinya Kepala Sekolah mengaku-ngaku kalau dia adalah adik Ahmad Zubir yang saat ini menjabat sebagai Walikota Sungai Penuh ungkap wali murid yang namanya tidak mau di online kan.

Publik bertanya-tanya apa maksud dari perkataan sang Kepala Sekolah tersebut, apa ia ingin menakut-nakuti atau supaya orang-orang mau mengikuti kehendaknya, hal ini belum terkonfirmasi oleh awak media, karena Sang Oknum Kepsek enggan bertemu dengan media menyangkut persoalan dugaan Pungutan di SMKN 2 Sungai Penuh.

Belum selesai menghirup udara Pandemi Covid – 19 masyarakat masih digoncang hutang dan perekoniman yang macet, Sepertinya tidak dipedulikan oleh Oknum Kepala SMKN 2 Sungai Penuh.

Aktivis FMPP menyebutkan Anggaran Pendidikan Sistem Ganda (PSG) mutlak bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan bersumber dari siswa atau wali murid.

PSG dijadikan pola pembelajaran tertera pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 323/U/1997 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi, “Pendidikan sistem ganda selanjutnya disebut PSG adalah suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian kejuruan yang memadukan secara sistematik dan sinkron program pendidikan di sekolah menengah kejuruan dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui bekerja langsung pada pekerjaan sesungguhnya di institusi pasangan, terarah untuk mencapai suatu tingkat keahlian profesional tertentu.”

Aktifis FMPP mengungkapkan PSG ini sudah menjadi Keputusan Menteri Pendidikan. Kalau sudah menjadi keputusan menteri berarti menteri akan mengucurkan anggaran untuk kegiatan tersebut. Oleh sebab itu biaya yang timbul dari keputusan Menteri akan di kucurkan melalui dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah, ATK dan Honor guru mutlak di tanggung oleh negara.

Disamping itu PSG kalau di analisis tidak membutuhkan biaya yang besar, ungkap Pengamat Pendidikan Bung Ari. Siswa biasanya dari rumah langsung belajar di sekolah, sedangkan kegiatan PSG siswa dari rumah langsung datang ke bengkel-bengkel tempat mereka praktek. Jadi kalau di analisis tidak membutuhkan biaya, malah mereka di bayar oleh pemilik bengkel karena mereka magang disana.

(SF-R CS)