“Ketua DPW PWDPI Provinsi Lampung, Menduga ada Anggaran Jutaan Rupiah Di Korupsi ?!”

Ketua DPW PWDPI : Diduga Dana Oprasional Rp. 869 Juta Korupsi Oknum Camat

Lampung, GinewstvInvestigasinews.com – Setelah viral video oknum Sekretaris Kecamatan (Sekcam), diduga hina stiker Logo Lambang Lembaga, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia  (PWDPI), Provinsi Lampung, Junaidi, ungkap dugaan korupsi anggaran di Kecamatan Raja Basa, Kabupaten Lampung Selatan, senilai Rp. 869 juta.

Ketua DPW PWDPI Lampung, Junaidi menjelaskan, kuat dugaan anggaran oprasional Kecamatan Raja Basa yang bersumber dari Anggaran APBD Tahun 2022 senilai Rp. 869.000.000, “di korupsi secara berjama’ah ?!”

Pasalnya, masih kata Ketua DPW PWDPI, Camat Raja Basa, terkesan  tidak bersahabat dengan para awak Media dan LSM serta tidak terbuka dan tidak mau memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran.

“Camat Rajabasa Sabtudin membenarkan adanya anggaran tersebut, senilai kurang lebih Senilai Rp. 869.000.000. Lebih lanjut awak Media dan lembaga konfirmasi terkait realisasi angaran belanja apa saja kegunaannya anggaran pemerintah di Kantor Kecamatan Rajabasa ini, namun pak Camat enggan berikan keterangan”, jelas Ketua DPW PWDPI Lampung, Junaidi pada (08/1/2023).

Junaidi menjelaskan, berdasarkan data informasi keterbukaan publik yang Ia ketahui bahwa Anggaran Belanja di Kantor Kecamatan Raja Basa, Kabupaten Lamsel pada tahun 2022 ini menganggarkan untuk, makan minum dan jamuan tamu sekiranya sebesar, Rp. 200 juta.

“Sedangkan untuk perawatan operasional kendaraan dinas mobil dan motor senilai Rp. 41 juta, pemeliharaan kantor senilai, Rp13 juta, alat sewa tarup/tenda senilai, Rp. 20 juta sedangankan untuk langganan daya dan jasa Rp. 6 juta”, ungkapnya.

Saat dikorfirmasi terkait masalah tersebut kata Ketua DPW PWDPI Lampung, Junaidi, Camat Rajabasa Sabtudin tidak bisa memberikan jawaban dan tidak mengaku tidak tahu, karena kata Camat semua itu bukan wewenangan media dan lembaga untuk mempertanyakan terkait anggaran itu, yang bisa menjawab semua itu kata pak Camat hanya pihak Inspektorat.

“Dalam hal ini dimana keterbukaan publik dari pihak Kecamatan Raja Basa sekiranya pejabat penangung jawab angaran serta pejabat pengelola keuangan seharusnya bisa memberikan jawaban atas apa yang menjadi konfirmasi, sesuai dengan informasi publik ,” kata Junaidi menirukan keterangan Camat setempat. *** Bersambung

Tim