LEBAK – Global investigasi new . Bertempat di Kantor Perkumpulan Lembaga Independen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Provinsi Banten telah dilakukan musyawarah membahas terkait terjadinya mis komunikasi tentang rencana pembangunan gedung serbaguna / Kantor Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Minggu ( 15/01/2023 ).
Hadir dalam musyawarah ini, Ketua Umum Perkumpulan Lembaga Independen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Banten H. Sali Permana berserta Bidang Advokasi dan jajaran, Kepala Desa Panyaungan Suryana, Ormas, LSM, wartawan dari beberapa Media Online, Ketua RT / RW, tokoh masyarakat / tokoh agama dan warga masyarakat yang rumahnya akan direlokasi karena akan menjadi akses ke gedung serbaguna tersebut.
Musyawarah ini membahas permohonan Agus ( pemilik rumah yang akan di relokasi-red ) kepada Pemerintah Desa Panyaungan yang meminta bantuan pendampingan kepada Perkumpulan Lembaga Independen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Banten yang beralamat di Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Musyawarah berlangsung tertib dan aman dengan menghasilkan point-point kesepakatan yang dituangkan dalam surat berita acara sebagai berikut, bahwa Pemerintah Desa akan bertanggung jawab kepada Agus yaitu; sebelum dilakukan pembongkaran akan disiapkan dulu tempat usaha berikut rumah tinggal. Setelah pembikinan rumah dan tempat usaha baru ada pembongkaran. Sebelum semua fasilitas dibangun, saudara Agus masih berhak tinggal di tempat yang sekarang. Akan ditempatkan di tempat yang strategis untuk usaha dan tempat tinggal.
Usai musyawarah tersebut, Kepala Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara Suryana berharap, dengan telah ada penjelasan tentang Mis Komunikasi yang terjadi dan telah menghasilkan beberapa poin kesepakatan tidak terjadi ke salah pahaman.
“Sejak awal, rencana pembangunan Gedung Serbaguna ini tidak ada masalah, karena sudah melalui musyawarah bersama masyarakat dan perencanaan yang matang. Hanya saja dalam perjalanannya terjadi miskomunikasi. Semoga setelah musyawarah dan menghasilkan kesepakatan bersama ini, ke depan tidak terjadi lagi kesalah pahaman atau salah pemahaman,” kata Kades Suryana.
Ditempat yang sama Ketua Umum Perkumpulan Lembaga Independen Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP Provinsi Banten H. Sali Permana mengucapkan rasa syukur, karena musyawarah ini telah menghasilkan kesepakan yang diterima para pihak.
“Alhamdulillah, pada musyawarah ini dapat menghasilkan kesepakatan para pihak, saya berharap tidak terjadi mis atau kesalahpahaman lagi, dan demi kemajuan pembangunan di wilayah kita, apabila ada sesuatu hal yang perlu dibicarakan mari kita bicarakan dan musyawarahkan bersama.
Sementara itu Agus mengucapkan banyak terima kasih kepada Desa Panyaungan yang telah mengakomodir permohonannya. Juga ucapan terimakasih di sampaikan kepada H. Sali dan LSM, Wartawan yang sudah peduli dan membantu memfasilitasi harapannya. ( Wawan Gunawan )