Kuasa hukum almarhumah Apliana Nona Ina, Meltripaul Emanuel Rongga, SH, M.pd ikuti langsung rekonstruksi yang digelar Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Paul memberikan apresiasi kepada institusi Polri.
Menurut Adv, Meltripaul, rekonstrusi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk melengkapi berkas yang telah diproses.
Lebih lanjut, Paul mengatakan, polisi sebagai penyidik dalam menjalankan tugasnya, menyelesaikan berkas perkara dengan melakukan rekonstruksi yang dapat diamati secara terbuka oleh masyarakat luas.
Rekonstruksi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, kata Paul, memang sangat penting bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa semua informasi, data, dan fakta berasal dari berbagai sumber, termasuk saksi dan tersangka.
“Mewakili keluarga korban dalam hal ini sebagai kuasa hukum almarhumah Nona Ina kami mendukung penuh kasus ini oleh Polri dalam hal ini Sat Reskrim Polres SBD,” katanya lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Senin, 16 Januari 2023 pukul 13.00 sampai selesai, Sat Reskrim Polres SBD menggelar rekonstruksi pembunuhan Apliana Nona Ina alias Nona Ina di Kampung Weekui, Desa Tenateke, Kecamatan Wewewa Selatan (Wesel), Kabupaten SBD, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Tujuan rekontrusi tersebut untuk kelengkapan berkas dalam kasus pembunuhan Apliana Nona Ina. Tadi ada dua puluh lima adegan yang diperagakan oleh masing-masing saksi,” kata Kasat Reskrim Polres SBD Iptu Rio Rinaldy Panggabean, pada Senin 16 Januari 2023.
Rio Panggabean mengatakan, adegan yang diperagakan keempat tersangka inisial YM (57), YB (33), PB (17) dan MA, pihaknya masih menghadirkan peran pengganti pada adegan keempat, lantaran tersangka masih tidak mengakui perbuatannya. Padahal polisi mengaku sudah memiliki cukup bukti.
“Hasil penyelidikan polisi sudah menemukan cukup bukti. Ada 25 adegan yang sudah kita rekontruksikan. Adegan satu sampai dua puluh lima direkrontuksikan berdasarkan keterangan para saksi, petunjuk dan barang bukti yang kita miliki,” katanya.
Lebih lanjut Rio Panggabean menjelaskan, saksi yang masih diperiksa hingga saat ini berjumlah enam orang.”Tersangka ataupun pelaku tindak pidana tidak ada paksaan untuk mengaku dalam hal pembuktian hanya berdasarkan alat bukti. Apa bila alat bukti sudah cukup, kita penyidik yakin kita akan kirim ke kejaksaan,” jelasnya.
Hingga saat ini polisi telah menahan dua orang tersangka, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sementara kedua tersangka diantaranya MA telah meninggal dunia dan PB statusnya masih dibawah umur dan akan ditangani PPA Polres SBD