Tanggamus, ginewtvInvestigasi.com – Berdasarkan hasil pengumuman secara online website siakba Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tanggamus tanggal 17 Januari 2023, diduga menuai kontroversi dari sejumlah penerimaan calon PPS ,dalam hal ini diduga dinilai tebang pilih dan sarat pengondisian.
“Dari hasil pengumuman hasil tes tertulis tanggal 10 Januari 2023 yang lalu,diduga tidak memenuhi sarat seleksi penerimaan calon PPS,di sinyalir tidak memenuhi JUKNIS penerimaan calon PPS.
Berdasarkan hasil konfirmasi beberapa awak media melalui via telepon,ketua KPU kabupaten tanggamus Angga lazuardi mengatakan,Terkait pengumuman hasil tes tertulis sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan juknis,berdasarkan berita acara rapat pleno KPU kabupaten Tanggamus nomor 78/PP 04.2 BA/1806/2023.tanggal 16 Januari 2023,tentang rapat pleno penetapan hasil seleksi tertulis dengan metode convensional calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilu tahun 2024.
“Selanjut dikatakan Angga lazuardi ,Terkait kriteria untuk lolos,adalah dari hasil tes tertulis yang bisa dan masuk sesuwai dengan petunjuk teknis,dan murni dari hasil tes tertulis ,”pungkasnya
“Di kutip dari hasil pengumuman seleksi calon anggota PPS,diduga banyak kejanggalan”yang sifat nya terkesan janggal.
“Lebih lanjut ,mengenai perihal lembaran soal dan lembar jawaban tes tertulis beberapa hari yang lalu,dikatakan kepada awak media saat di konfirmasi ,mengenai selembaran soal dan lembaran jawaban tes tertulis itu,sudah kami bakar, dikarnakan takut nya ada yang nyontek atau di salah gunakan,”ucap ketua KPU kabupaten Tanggamus dan di saksikan oleh BAWASLU.
“Dalam menyajikan suatu pemberitaan publik serta gunanya untuk perimbangan dalam pemberitaan,selaku awak media mencoba menghubungi “Nando selaku ketua BAWASLU kabupaten Tanggamus,terkait di bakarnya berkas lembaran soal dan lembaran jawaban tes tertulis,namun tidak ada tanggapan hal itu di sampaikan melalui pesan whatsApp dan via telepon namun tidak ada respon dan terbalaskan (*)
Sumber:Aksirakyat.com