Status Perkara Meningkat : “Oknum Kepala SDN IV Bukit Kemuning Bakal Masuk Bui !?”, Ini Faktanya

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail kemudian Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Eko Rendi Oktama dan Kanit bersama Penyidik Sat Reskrim di Unit PPA Lampung Utara, mendapatkan apresiasi setinggi – tingginya dari keluarga besar dan kedua orang tua korban.

Lampung-Utara
GinewstvInvestigasi.com
Mendapatkan apresiasi setinggi – tingginya yang datang dari keluarga besar dan kedua orang tuanya korban,lebih khusus apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Owner PT. Fajar Sumatera Media Mintaria Gunadi , selaku pendampingan korban,pada perkara like spesialis tindak pidana kekerasan anak di bawah umur ,” 18/1/2023.

Kejadian dugaan tindak pidana kekerasan
terhadap peserta didik tersebut terjadi di bulan yang lalu , a.n korban MKA murid siswa Kls VI SDN IV Bukit Kemuning.

Sementara yang di duga selaku pelaku merupakan terlapor yakni ” oknum Kepala Sekolah (UPTD) di SDN IV Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara , 12/2022.

Menurut Mintaria Gunadi mewakili seluruh keluarga besar korban yang mengucapkan banyak terimakasih, bahwasanya keadilan itu benar akan tegak lurus, tidak pandang bulu siapa dia oknumnya .

Yang melanggar hukum dan/atau melawan hukum akan di tindak dan akan di proses sesuai aturan-aturan hukum yang berlaku ,” ungkap Mintaria Gunadi.

Seperti kabar informasi lebih lanjut dalam perkara tindak pidana kekerasan pada anak yang terjadi di satuan pendidikan di SDN IV Bukit Kemuning Lampung Utara .” Kini akan memasuki babak baru , dari status lidik dan akan di tingkatkan ke tahap penyidikan

Inilah yang membuat kami keluarga besar korban ini sangat terharu dan sepantasnya pula kami memberikan apresiasi yang luar biasa dan kami pula mengucapkan banyak terimakasih terhadap seluruh jajaran Sat Reskrim di wilayah hukum Polres Lampung Utara ,atas perkara ini , sehingga korban mendapat keadilan yang sesungguhnya ,” tandas Gunadi.

Mengenai hal peningkatan status perkara dugaan tindak pidana kekerasan anak di bawah umur ,terlapor Kepala Sekolah SDN IV Bukit.Laporan Polisi Nomor:LP/ 3313 /B/XI/2022. Polda Lampung / SPKT – RES – LU. Atas Perbuatan Pasal 80 UU No : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tertanggal 29 November 2022 ,” Menurut Kasat-Res Eko Rendi Oktama ,mengatakan perkara di Maksud pada hari ini, kami Sat – Reskrim dan penyidik Unit PPA ,usai sudah gelar perkara.

Maka di kesempatan tersebut Kasat – Res Eko Rendi Oktama menjelaskan , statusnya perkara dugaan tindak pidana kekerasan , terhadap korban anak di bawah umur, akan di tingkatkan statusnya ,masuk pada tahap penyidikan lebih lanjut.

Dengan di mulainya tahap penyidikan atas perkara di maksud Penyidik Unit PPA pada saat ini sedang akan mengumpulkan bukti- bukti lain untuk meningkatkan status siapa tersangkanya ,”tukas Kasar-Res Eko Rendi. (Red).