Berita  

“Kasi UPT BBI Dinas Provinsi Tuding Pihak Penggadai Lahan Sawah Sebagai Rentenir ?!”

GINEWSTVINVESTIGASI,COM
Lampung-selatan.Terkait Lahan Sawah milik negara yang di gadaikan Saudara acep ojat yang ada di Desa Bandan hurip kecamatan Palas Lampung Selatan sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban atau terbebas dari penggadaian.

Berdasarkan keterangan Acep Ojat,pada waktu itu,Dikarenakan Dana dari provinsi ada kendala dalam pencairan,maka dirinya berinisiatif Gadaykan lahan sawah untuk keperluan pembibitan.

Namun apapun dalihnya,berdasarkan aturan yang ada apapun yang menjadi hak milik Negara tidak boleh di Gadaykan,bahkan berdasarkan peraturan menteri sebagai Tindak pidana.

Namun yang lebih miris lagi, melalui via WhatsApp,pihak penggaday di tuding sebagai rentenir oleh Ayu selaku kasi pembibitan Dinas UPT BBI Provinsi lampung, padahal sudah jelas maksud dan tujuan penggaday hanya ingin membantu saudara Acep.

Menurut Ayu,saudara Acep ojat sudah di berikan sanksi secara kedinasan,akan tetapi kalau persoalan lahan sawah yang di Gadaykannya,itu urusan pribadinya,ucap ayu.

namun sangat di sayangkan sangsi tersebut blum bisa di buktikan dengan menunjukan bukti secara tertulis sangsi apa dan pasal berap.
(Didi-Ginews)