“Marak Pengolahan Emas Tradisional Tanpa Ijin Di Kampung Cikoneng Dan Kadukalahang, Aktivis PLI KUMHAM Angkat Bicara ?!”

Lebak Global investigasi news. Pengolahan emas tanpa ijin hampir sepanjang jalan di kampung Cikoneng Desa Cibeber di Desa Warung Banten Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak – Banten.
Jum’at 03/02/2023

Suma Selaku aktivis dari PLI KUMHAM kepada awak media menyampaikan,hasil investigasi benar banyak rendeman pengolahan emas tradisional tanpa ijin dan tidak ramah lingkungan di Kampung Cikoneng Desa Cibeber, dan di kampung Kadu kalahanh Sesa warung Banten ,maka dari itu saya mohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar tertibkan pengolahan emas tanpa ijin di wilayah Kampung Cikoneng Desa Cibeber di Kamoing kadu kalang Desa warung Banten , secara tegas tanpa tebang pilih.

Lanjut Suma,Dalam hal ini adanya pengolahan emas tradisional dengan sistim Rendeman ,yaitu di wilayah kampung Cikoneng Desa Cibeber Kecamatan cibeber Kabupaten Lebak – Banten.
Bahwa adanya pengolahan emas Rendeman dikampung cikoneng yang berdampak satu dampak lingkungan buang limbah langsung ke sungai air dan lumpurnya mengalir ke Sungai Cidikit.
Rendeman juga ada di sekitar Kampung Kadukalahang Desa Warungbanten,itu buang limbahnya juga langsung ke kali,kali tersebut mengalir ke Curug Untuy yang sudah di rencanakan untuk wisata yang ada di Desa Warungbanten.
Demi menjaga keselamatan kita semua,lingkungan yang ramah dan nyaman
selanjutnya kepada pemerintah atau dinas terkait agar memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarkat tentang bahayanya pengolahan emas tradisional,ucap suma.

Kasi Trantib Kecamatan Cibeber Ade Supriatna S.Pd.saat mau di konfirmasi di kantor beliau sedang tidak ada di tempat,sedang dinas luar.

Kepala Desa Cibeber di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp tidak memberikan tanggapan.(team)