Polres Palopo Ungkap dan Tangkap Pasutri Pelaku Curanmor

PALOPO. Global Investigasi News.
.com — Polres Palopo gelar press rilis atas pengungkapan dan penangkapan Empat Pelaku Curanmor yang beraksi di Kota Palopo

Press rilis tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, SH., S.I.K.,MH di ruang Lobby Sanika Satyawada ,Selasa 7 Februari 2023

Dalam press rilis tersebut Kapolres Palopo mengungkapkan sebuah pengungkapan yang dimana Tim Reskrim telah berhasil menangkap empat orang pelaku Curanmor yang beraksi di wilayah Kota Palopo

Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin,SH.,SIK.,MH menerangkan bahwa Kedua pelaku utama adalah Pasutri di tangkap berdasarkan atas informasi Masyarakat melalui program Hotline 081218902002 yang melaporkan terkait curanmor diwilayah kota palopo,dan setelah memperoleh laporan. Tim Resmob Reskrim Polres Palopo melakukan penyelidikan terkait pelaku tersebut dan memperoleh informasi bahwa pelaku tersebut adalah lelaki inisial MH dan Perempuan inisal M ( Istrinya ) selanjutnya team melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku tersebut dan menangkap kedua pelaku di rumahnya di Rampoang ,jalan Dr Ratulangi Kota Palopo

” Kedua Pelaku Pasutri berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Palopo lewat program Hotline 081218902002″ Terang Kapolres

Lebih jauh AKBP Safi’i Nafsikin mengungkapkan bahwa setelah Tim Resmob Polres Palopo menangkap pelaku utama ,Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Dua orang Penadah

” Penadah inisial SK di tangkap di depan Kantor Walikota Palopo dan Penadah Inisial R di tangkap di poros Sidrap ,Desa Ponranggae,Kecamatan Puti Riawa, Kabupaten Sidrap “

Dalam aksinya,sepasang Pasutri tersebut sudah melakukan curanmor di Delapan Belas TKP di wilayah kota palopo.dan barang bukti berupa 12 ( Tiga Belas ) unit Sepeda Motor sudah diamankan di polres Palopo dan 7 ( Tujuh ) Unit sepeda motor lainnya sudah terjual secara online

Atas perbuatannya Pasutri, pelaku utama curanmor dijerat Pasal 363 Ayat I dengan Ancaman Pidana 7 Tahun dan untuk Dua orang penadah tersebut di jerat pasal 480 Ayat dengan ancaman pidana 4 tahun

( Fredi )