“Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Kalitorong Terancam Dipidana Seumur Hidup ?!”

Global Investigasi News Pemalang – Kepala Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, S (61) terancam hukuman penjara seumur hidup, Kamis (16/2/23).

Ia dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka diamankan atas dugaan penyalahgunaan (APBDes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Ia menyebut, yang bersangkutan diduga bertindak sebagai bendahara sekaligus pelaksana kegiatan dan tak memfungsikan tim Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana mestinya.

“Diduga, tersangka mengeluarkan uang desa yang bukan beban APBDes,” kata Kapolres Pemalang dalam konferensi pers di Media Center Wicaksana Laghawa, Kamis (16/2/2023).

“Menggunakan keuangan desa untuk kepentingan pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan perangkat desa maupun BPD,” imbuhnya.

Kapolres membeberkan, akibat perbuatan tersangka S, Desa Kalitorong mengalami kerugian keuangan lebih kurang Rp.425 juta.

“Dana tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), dari bagi hasil Bumdesma, dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun 2020, pengelolaan Dana Desa tahun 2020, dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020,” jelasnya.

Tak itu saja, tersangka juga diduga telah menyalahgunakan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2020 dan Bantuan keuangan Khusus yang bersumber dari APBD untuk kegiatan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap) tahun anggaran 2020.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak satu miliar rupiah,” tegasnya. ***

Penulis:@Red