“Salah Satu Asset Milik Pemkot Pangkalpinang Di Jalan Jembatan No. 12 Disewakan kepada Seorang Pengusaha Bunga ?!”

Proropinsi kepulauan bangka belitung.

Ginews.tv investigasi .com.

Pangkalpinang, Rabu.23-2-2023, Ternyata aset  tanah milik Pemerintah kota pangkalpinang , ternyata selama  ini di disewakan kepada salah satu  pengusaha kembang , yang berada di jalan jembatan  pahlawan 12, kelurahan keramat kecamatan Rangkui kota Pangkalpinang.

Menurut salah satu warga rangkui yang tidak mau disebut namanya , At, saat di konfirmasikan Menurut beliau  memang usaha kembang yang berada di lokasi lahan aset  pemerintah kota Pangkalpinang sudah sekian lama berjalan ,saya juga bingung ko bisa ,Aset Milik Pemerintahan kota Pangkalpinang  bisa di manfaatkan ,kalau memang bisa di sewakan ,kami juga mau  ,  apalagi kami orng bangka asli. Apa tidak sebaiknya dibangun buat  fasilitas umum seperti kantor lurah ataupun tempat bermain anak anak ,Sebenar nya  aset  pemerintah kota Pangkalpinang, kalau memang disewakan selama ini, kami selaku masyarakat mau tahu , hasil uang sewa tersebut , di setor ke Dinas mana kalau memang disewakan  ,tuturnya., 

Harapan At, selaku warga ,agar pemerintah kota Pangkalpinang , untuk segera pengamanan serta pemelihara  aset tetap yang berupa aset tanah pemkot pangkalpinang agar tidak di salah  gunakan untuk kepentingan pribadi atau seseorang .

Maka itulah sebenar kami ini, mau tahu apakah aset tersebut  hanya sebatas pinjam pakai atau di sewakan , dan  kami juga siapa tahu apakah  pihak pemerintah  kota pangkalpinang  belum tahu bawah aset pemerintah yang ada di jalan jembatan 12 dimanfaatkan  oleh pengusaha.

 M.SUBHAN.SE., selaku Camat Rangkui kota Pangkalpinang  pernah dikonfirmasikan,Oleh awak Media  satu bulan yang lalu beliau  mengatakan bahwa pihak kecamatan tidak tahu , itu bukan wewenang kami, lebih baik tanyak langsung ke bagian Aset kota pangkalpinang., Jawab singkatnya. 

Menurut  Pak Budi , Selaku  Kepala Dinas  Bakuda.,   Saat di konfirmasikan melalui via WhatsApp ,bawah Aset Pemeeintah kota  yang berlokasi di Jalan Jembatan 12 ,kelurahan  Keramat Kecamatan Rangkui, kota Pangkalpinang , memang mereka menyewa ke Pemerintah  Kota Pangkalpinang, namun saat di tanyak masalah setoran sewanya ke Dinas mana, namun  Beliau tidak memberi jawaban, dan begitu juga saat di tanyak , mengenai apa boleh aset pemerintah yang berbentuk sebidang tanah  boleh di disewakan , Jawaban , Pak Budianto yang bisa jawab  pimpinan yang di tertinggi jawabnya

Menurut pak Budianto kepala dinas Badan keuangan BAKUEDA kota pangkalpinang bahwa hasil dari sewaan tersebut  Merupakan PAD kota Pangkalpinang.katanya 
 Sehingga berita ini diPublikasikan,

Ginews.tv.investigasi.com.
(MFD)