31 total views, 1 views today
Proropinsi kepulauan bangka belitung.
Ginews.tv investigasi .com.
Pangkalpinang, Rabu.23-2-2023, Ternyata aset tanah milik Pemerintah kota pangkalpinang , ternyata selama ini di disewakan kepada salah satu pengusaha kembang , yang berada di jalan jembatan pahlawan 12, kelurahan keramat kecamatan Rangkui kota Pangkalpinang.
Menurut salah satu warga rangkui yang tidak mau disebut namanya , At, saat di konfirmasikan Menurut beliau memang usaha kembang yang berada di lokasi lahan aset pemerintah kota Pangkalpinang sudah sekian lama berjalan ,saya juga bingung ko bisa ,Aset Milik Pemerintahan kota Pangkalpinang bisa di manfaatkan ,kalau memang bisa di sewakan ,kami juga mau , apalagi kami orng bangka asli. Apa tidak sebaiknya dibangun buat fasilitas umum seperti kantor lurah ataupun tempat bermain anak anak ,Sebenar nya aset pemerintah kota Pangkalpinang, kalau memang disewakan selama ini, kami selaku masyarakat mau tahu , hasil uang sewa tersebut , di setor ke Dinas mana kalau memang disewakan ,tuturnya.,
Harapan At, selaku warga ,agar pemerintah kota Pangkalpinang , untuk segera pengamanan serta pemelihara aset tetap yang berupa aset tanah pemkot pangkalpinang agar tidak di salah gunakan untuk kepentingan pribadi atau seseorang .
Maka itulah sebenar kami ini, mau tahu apakah aset tersebut hanya sebatas pinjam pakai atau di sewakan , dan kami juga siapa tahu apakah pihak pemerintah kota pangkalpinang belum tahu bawah aset pemerintah yang ada di jalan jembatan 12 dimanfaatkan oleh pengusaha.
M.SUBHAN.SE., selaku Camat Rangkui kota Pangkalpinang pernah dikonfirmasikan,Oleh awak Media satu bulan yang lalu beliau mengatakan bahwa pihak kecamatan tidak tahu , itu bukan wewenang kami, lebih baik tanyak langsung ke bagian Aset kota pangkalpinang., Jawab singkatnya.
Menurut Pak Budi , Selaku Kepala Dinas Bakuda., Saat di konfirmasikan melalui via WhatsApp ,bawah Aset Pemeeintah kota yang berlokasi di Jalan Jembatan 12 ,kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui, kota Pangkalpinang , memang mereka menyewa ke Pemerintah Kota Pangkalpinang, namun saat di tanyak masalah setoran sewanya ke Dinas mana, namun Beliau tidak memberi jawaban, dan begitu juga saat di tanyak , mengenai apa boleh aset pemerintah yang berbentuk sebidang tanah boleh di disewakan , Jawaban , Pak Budianto yang bisa jawab pimpinan yang di tertinggi jawabnya
Menurut pak Budianto kepala dinas Badan keuangan BAKUEDA kota pangkalpinang bahwa hasil dari sewaan tersebut Merupakan PAD kota Pangkalpinang.katanya
Sehingga berita ini diPublikasikan,
Ginews.tv.investigasi.com.
(MFD)