Lebak-Banten, Globalinvestigasinews.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, kembali mengungkap kasus persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, di Wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Pelaku E (20) warga Desa Prabugantungan Kecamatan Cileles, diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, setelah melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan korban PS (15) yang terjadi sekitar tahun 2021 pukul 13.00 wib, di sebuah rumah yang terletak di Kp. Kadubeureum Desa Prabugantungan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, SIK mengatakan,
“Pelaku E dan Korban PS, sebelumnya sudah berpacaran dan sering melakukan video call sks. Namun ternyata tersangka diam- diam meng screen shot video call sks yang dirinya lakukan dengan korban,” Ujar Andi, Pada Rabu (23/2/2023).
“Kemudian keesokan harinya sekitar jam 10.00 wib, korban datang ke rumah Pelaku E, dan Pelaku mengajak melakukan hubungan intim, lalu terjadilah hubungan intim Pelaku E dengan korban PS. Tanpa sepengetahuan korban juga, Pelaku merekam persetubuhan dengan korban, dan dijadikannya sebagai bahan ancaman jika suatu hari korban meminta untuk memutuskan hubungan dengannya,” Terang Andi.
“Benar saja, setelah beberapa bulan korban memutuskan hubungan Pacaran dengan Pelaku, dan video tersebut disebar ke bapak kandung korban dan kakak kandung korban,” Lanjut Andi.
Andi menerangkan, “Barang Bukti yang berhasil diamankan, yaitu Hasil Visum et Repertum (korban), 1 helai celana dalam bergambar bunga milik korban, 1 helai Bra warna pink milik korban, 1 helai baju warna ungu, putih, biru motif kotak – kotak milik korban, 1 helai celana jeans panjang warna hitam milik korban, 1 buah kerudung hitam milik korban, 1 buah hp merk merk infinix warna biru,” Jelasnya.
Ia menambahkan,
“Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka, atau Pelaku E yaitu Tindak pidana melakukan persetubuhan, dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81, dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” Tegas Andi.
(Alfian/Humas)