Fuad ” Katakan ” Penggantian Antar Waktu Anggota BPD Kace Timur ” Molor
Tidak Mengikuti Aturan Permendagri No.110 Tahun 2016 Tentang BPD.
Propinsi Kepulauan Bangka Bilitung.
GINEWS.TV.INVESTIGASI.COM.
BANGKA, Senin.6-2-2023, Dalam aturan Permendagri Nomor.110 tahun 2016 pasal 19 , Tentang Pemberhentian Anggota BPD Pasal 19,
Anggota BPD berhenti karena ,
- Meninggal dunia
- Mengundurkan Diri
- Diberehentikan.
Menurut Fuad selaku warga kace timur , dalam hal Anggota BPD yang ada di Desa Kace Timur , yang salah satu Anggota BPD Kace timur Meninggal Dunia hingga sampai saat ini belum ada terlaksananya Penggantian Antar Waktu (PAW), bahwa anggota BPD tersebut meninggal dunia maka akan digantikan oleh calon anggota BPD nomor berikutnya berdasar hasil Pemilihan. Anggota BPD. Sebenar kepala Desa kace Timur, menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang meninggal Dunia kepada bupati melalui Camat, maka camat menyampaikan usulan nama calon tersebut kepada bupati,
Maka Bupati meresmikan calon pengganti anggota BPD ,menjadi anggota BPD.
Saat Dikonfirmasi, Pak HISMUNANDAR .SH, Selaku Camat Mendo Barat Kabupaten Bangka pertanyakan hal masalah ini, apakah sudah ada Pihak Desa Kace Timur untuk menyampaikan Mengenai usulan Calon PAW Anggota BPD Kace Timur maka Pak Camat HISMUNANDAR,.SH, Jawabannya Bahwa Pengganti Anggota BPD Antar Waktu karena Meninggal Dunia dari BPD kepada Kades untuk diteruskan ke kantor Camat Sampai saat ini belum kami terima.ungakapnya.
Namun beberapa detik jawaban WahstApp pak camat tiba tiba di hapusnya, oleh Pak HISMUNANDAR. ..
Saat dikonfirmasikan melalui WashtApp DaIyan Ambri Selaku DISPEMDES Kabupaten Bangka , Mengenai hal ada Anggota BPD yang meninggal Dunia Jawabanya ,saya baru tau Ade anggota BPD yang meninggal Dunia,Mekanismenya untuk PAW memang mengacu aturan ini harus segera disampaikan usulan PAW ke Bupati melalui Camat nanti kami Cek apakah Sudah disampaikan usulan ke camat lalu ke Bupati melalui DISPEMDES untuk disiapkan SK PAW nya dan dilantik oleh Bupati atau diwakilkan ke Camat .
GINEWS.TV.INVESTIGASI.COm.
(TIM)