“Oknum Kades Dipolisikan, Diduga Selingkuh Dengan Stafnya ?!”

Globalinvestigasinews.com. Lombok Barat, (10/3/2023) Hari ini HK, laki laki warga Desa Jagaraga Kec. Kuripan memenuhi panggilan Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB untuk dimintai keterangannya atas Laporan Pengaduan Saudara MH Laki laki warga desa Jagerage Kec. Kuripan tertanggal 15 Februari 2023 tentang dugaan tindak pidana menyebarkan informasi berdasarkan sara dan/atau pencemaran nama
baik. Hal itu sesuai surat panggilan tanggal 6/3/2023 No. B/149/III/2023/DIT.Reskrimsus, perihal: Permintaan keterangan (10/3/2023)

Sesuai perihal surat dari Kasubdit V selaku Penyidik
Kepal Komisaris Polisi Made Santika S.H., S.I.K., M.I.K. bahwa berdasarkan Laporan Pengaduan MH. Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana menyebarkan informasi berdasarkan sara dan/atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait hal itu inisial HK (terlapor) yang dimintai keteranganya oleh media ini (10/3) mengatakan Saya apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada rekan rekan penyidik Direskrimsus Polda NTB.

Saya taat hukum dan kooperatif menghadiri pemanggilan sebagai terlapor ke Polda NTB ini, ujarnya

Namun atas apa yang menjadi dugaan saya tersebut itu bukan tanpa dasar. Saya mempunyai alat bukti yang kuat yakni diantaranya berdasarkan pengakuan langsung dari korban (MT) termasuk bukti-bukti CHAT WA.

Yang tidak kalah pentingnya lagi adanya surat pernyataan Takliq yang ditanda tangani di atas materi 10 ribu yang dibuat oleh MH sendiri. Dan itu yang menyebabkan Korban (MT) menggugat perceraiannya, baik secara agama maupun secara hukum Negara, ungkap HK

Lebih lanjut HK (terlapor) menjelaskan bahwa sudah dilakukan beberapa kali musyawarah/mediasi, baik di tingkat Kecamatan yang di pasilitasi oleh camat Kuripan dengan menghadirkan Korban, Penghulu Dusun, Penghulu Desa dan beberapa saksi namun tidak ada hasil dan kejelasannya hingga saat ini, dan justru saya dilaporkannya dengan dugaan UU ITE

Mediasi kedua oleh ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB Tgh. Subki Sasaki, korban (MT) didampingi oleh perwakilan dari AKAD yaitu Kepala Desa Kuripan (Hasbi). Namun hasilnya juga nihil. MH tidak menjalankan salah 1 Item yang tertuang di pernyataan Taqlik yang dibuatnya sendiri itu yakni oleh MH akan menceraikan istrinya berinisial NF namun hingga saat ini belum dilakukannya juga.Sementara akibat itu Korban (MT) sudah bercerai dari suaminya (P)

Bahkan berulang kali dilakukan musyawarah tidak melahirkan kesanggupan dari MH. MH tidak menepati janjinya untuk menceraikan istrinya, akibatnya sudah barang tentu perkara ini juga saya An.Keluarga Korban akan teruskan dan melaporkan MH atas dugaan tindak Pidana Melawan Hukum, Perusak Rumah Tangga Orang ke APH tegas HK

HK juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini kami akan mengadakan aksi besar-besaran ke kantor Desa Jagara dan Kantor Bupati Lobar dengan melibatkan semua Masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat yang ada di Desa Jagaraga untuk menyuarakan agar Pemda Lobar memberhentikan MH Sebagai Kades Jagaraga dan APH memprosesnya secara hukum.

Kami juga akan melaporkan MH ke Pemda Lobar dalam hal ini ke Bupati Lombok Barat secara langsung bersama para tokoh agama dan tokoh masyarakat agar Bupati segera menindak tegas MH yang diduga tidak bermoral sebagai pemimpin di Desa untuk di pecat secara tidak terhormat sebagai Kepala Desa.

Selama ini, dugaan perselingkuhan antar MH dengan MT itu sudah menjadi perbincangan masyarakat dimana mana. Dan perilaku MH yang diduga tidak terpuji dan tidak bermoral itu sangat memalukan warga masyarakat desa Jagerage, tutupnya (ms)