Lebak-Banten, Gintvnews.com – Ribuan butir obat tanpa izin edar berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, dari seorang Pelaku DP (25) Warga Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak-Banten.
Pelaku DP diamankan di rumah kontrakan yang berada di Kp. Sindang Laut Desa Danmasari, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Pada Rabu (1/3/2023) pukul 00.30 wib.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd, membenarkan pengungkapan tersebut,
“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” Ujar Malik Jum’at (10/3/2023).
“Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan Pelaku DP (25) berikut barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, didalamnya terdapat 1000 (Seribu) butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer dan 1270 (Seribu dua ratus tujuh puluh) butir obat jenis Tramadol HCI,” Ungkap Malik.
Malik menjelaskan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengedarkan obat – obatan tersebut, di wilayah Kecamatan Bayah, dan berdasarkan pengakuan pelaku mendapatkan barang tersebut, dari seseorang di wilayah Bogor dan saat ini kami masih melakukan pengejaran,” Bener Malik.
“Efek Adiktif yang ditimbulkan dari Penggunaan Obat – obatan, seperti Tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika, sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan,” Tambah Malik.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun
2009, tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.” Pungkas Malik dengan Tegas.
(Riziq/Humas)